Optimis Indo
Beranda

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang Bongkar Aksi Ganjal ATM Lintas Wilayah #ReserseBekerja

SUBANG – Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM dan menukar kartu nasabah. Tiga dari empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut diamankan Tim Resmob dan Jatanras di wilayah Cirebon, Jawa Barat, Selasa (29/9/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah #ReserseBekerja dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kasus tersebut bermula ketika seorang nasabah berinisial AD mengalami kendala saat melakukan transaksi setor tunai di Gerai ATM BCA Alfamart Andalas, Kecamatan Subang, Kamis (10/9/2026). Saat transaksi mengalami kegagalan, seorang pria datang dan menawarkan bantuan kepada korban.

Pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan memasukkan tusuk gigi pada bagian lubang kartu ATM. Ketika korban mengalami kesulitan bertransaksi, kartu miliknya diduga ditukar tanpa disadari. Korban baru mengetahui adanya pertukaran kartu setelah mendapati saldo rekeningnya telah berkurang.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Subang. Dari laporan itu, penyidik mulai melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus mengungkap kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain. Proses penyelidikan tersebut menjadi bagian dari upaya #ReserseBekerja untuk mengurai rangkaian kejahatan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Wanda Ervam Liton Dachi menjelaskan, penyelidikan membawa petugas hingga ke wilayah Cirebon. Tim Resmob dan Jatanras kemudian mengamankan tiga orang berinisial NN, AS, dan NS. Sementara satu anggota sindikat lainnya berinisial R masih dalam pengejaran aparat.

Pengembangan perkara menunjukkan bahwa aksi dengan modus serupa diduga telah dilakukan di sejumlah daerah. Penyidik mencatat dua lokasi di Bandung, dua lokasi di Cirebon, serta masing-masing satu lokasi di Sumedang, Cianjur, dan Bogor. Temuan tersebut membuat penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengetahui seluruh aktivitas kelompok tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 10 kartu ATM berbagai bank, satu bungkus tusuk gigi, satu gunting, dan satu gergaji kecil. Barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap peran masing-masing tersangka.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penyidik masih mendalami keterkaitan para tersangka dengan sejumlah lokasi lainnya serta memburu R yang hingga kini belum diamankan. Dari satu laporan nasabah, penyelidikan berkembang hingga mengungkap dugaan jaringan kejahatan lintas daerah. #ReserseBekerja hadir melalui proses penelusuran, pengembangan perkara, hingga pengejaran terhadap pelaku yang masih buron.

Related Articles

Prabowo Buka Peluang WNA Bisa Jadi Bos Perusahaan BUMN

Geralda Talitha

8 Kebijakan Ekonomi Baru dari Prabowo untuk Pacu Pertumbuhan di Kuartal I 2025

Geralda Talitha

Survei Ops Lilin 2024, Kakorlantas Cek Sarana di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk

admin

Leave a Comment