Optimis Indo
Berita Terkini

UU Profesi Ojol: Harapan Baru bagi Kesejahteraan dan Perlindungan #LegalkanProfesiOjol di Indonesia

UU Profesi Ojol

Jakarta – Perseteruan antara mitra pengemudi ojek online (ojol) dan penyedia aplikasi layanan transportasi digital di Indonesia berlanjut dengan semakin intensifnya suara para pengemudi yang menuntut peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial. Puncak aksi ini ditandai dengan rencana demonstrasi besar-besaran yang akan diselenggarakan oleh ribuan pengemudi ojol di beberapa titik strategis di wilayah Jakarta pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengumumkan bahwa aksi tersebut merupakan langkah damai untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak perusahaan aplikasi dan pemerintah, dimana estimasi peserta yang akan hadir berkisar antara 500 hingga 1.000 pengemudi. “Dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 WIB dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan,” ungkap Igun.

Lily Pujiati, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), juga menegaskan bahwa situasi saat ini sangat memprihatinkan. “Platform digital di bidang layanan transportasi (ride hailing) sewenang-wenang mengatur tarif rendah karena menganggap hubungannya dengan pekerja ojol adalah sebagai hubungan kemitraan. Dengan status mitra ini, maka para pekerja ojol dan kurir secara otomatis menjadi kehilangan hak-haknya sebagai pekerja,” ujar Lily. Pendapatan pengemudi yang terus menurun telah menjadi pemicu utama variasi aksi protes.

Sesuai dengan pengungkapan Lily, pengemudi, yang berstatus sebagai mitra, tidak menerima upah bulanan yang layak dan terpaksa bekerja lembur tanpa kompensasi. “Untuk itu, kami mendukung setiap aksi protes yang terus dilakukan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Dan kami menuntut agar pekerja platform seperti ojol, taksi daring, dan kurir diakui sebagai pekerja tetap,” tambah Lily.

Di tengah situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional, Rosel Lavina, Head of Corporate Affairs Gojek, menegaskan bahwa aspirasi pengemudi selalu dapat disampaikan melalui wadah komunikasi formal yang telah disediakan. “Selama ini, mitra driver aktif Gojek juga menyampaikan aspirasinya melalui berbagai wadah komunikasi formal yang kami miliki,” katanya. Rosel juga menambahkan bahwa operasional Gojek akan tetap berjalan normal dan konsumen masih dapat menggunakan layanan Gojek seperti biasa.

Menanggapi tuntutan dan aksi protes tersebut, Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan rancangan peraturan yang akan mengatur soal perlindungan dan kesejahteraan pekerja di platform digital. Namun, pembahasannya masih menunggu rezim pemerintahan yang akan datang.

Permasalahan ini menarik perhatian yang luas, termasuk dari Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia, Irham Ali Saifuddin, yang menilai bahwa status legal dan pengakuan pekerja kemitraan pada platform digital memang penting untuk ditangani. “Adanya lubang hukum ini membuat pekerja dalam hubungan kemitraan rentan terhadap eksploitasi dan juga eksklusi dari hak-hak yang seharusnya didapatkan,” terang Irham.

Rekson Silaban dari Indonesia Labor Institute pun menyoroti permasalahan kerja layak dalam konteks status hukum pekerja platform digital sebagai kemitraan. “Mereka (ojol) lebih tepat dikategorikan pekerja ketimbang mitra. Definisi hubungan kerja yang cocok untuk mereka sesuai peraturan perundang-undangan yang ada (UU No 13/2003) ialah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Akan tetapi, karena banyak di antara ojol bekerja pada dua -tiga aplikasi, maka pengaturan upah, jaminan sosial, jam kerja harus diatur dalam regulasi tersendiri,” ujar Rekson.

Dengan beragamnya suara yang mendesak untuk regulasi dan perlindungan yang lebih baik untuk para pengemudi ojol, momentum tersebut mencerminkan pentingnya payung hukum yang jelas dan adil dalam industri transportasi online di Indonesia. UU Profesi Ojol diharapkan akan menjadi fondasi yang kokoh bagi pembangunan kesejahteraan dan perlindungan pengemudi ojek online di Indonesia di masa depan.

 

Related Articles

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Tingkatkan Sinergi dan Kesiapsiagaan Menuju Pilkada Damai 2024

Geralda Talitha

#IndonesiaOlimpiadeParis Jonathan Christie Selangkah Lagi Menuju Babak 16 Besar Olimpiade Paris 2024 usai Kevin Cordon Mundur

Geralda Talitha

Penutupan Pegipegi di Indonesia Setelah 12 Tahun, Berikut Penjelasannya

salma hn

Leave a Comment