Optimisindo.com – Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait Pendapatan dari Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang Wajib Dikenakan Pajak bagi Orang Pribadi. Kebijakan tersebut diumumkan pada tanggal 27 Desember 2023 dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam pasal 1, tujuan dikeluarkannya regulasi ini dijelaskan. Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali direvisi terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pada pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan apa pun yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi di dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
“Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi pasal 1 ayat 3 dikutip Senin, 1 Januari 2024.
Kemudian pasal 2 ayat 1 menjelaskan tarif pemotongan PPh 21 terdiri atas: huruf a tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan; dan huruf b tarif efektif pemotongan PPh 21. Lalu pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan tarif efektif pemotongan PPh 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: huruf a tarif efektif bulanan; atau huruf b tarif efektif harian.
“Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak,” tertulis pada pasal 2 ayat 3.
Baca Juga : Kemenkumham Berikan Remisi Kepada 15.922 Napi di Hari Natal
Dalam pasal 2 ayat 4, tertulis kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri atas tiga kategori. Di antaranya huruf a menjelaskan kaktegori A diterapkan atas penghasikan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP seperti tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin tanpa tanggungan.
Pasal 2 ayat 4 huruf b menjelaskan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP. Yakni tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang; kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.
Sementara pasal 2 ayat 4 huruf c mengatur kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.
“Perincian atas tarif efektif bulanan dari masing-masing kategori sebagaimana dimaksud pada ayat 4 beserta besaran penghasilan bruto bulanan untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” bunyi pasal 2 ayat 5.
Selain itu, perincian atas tarif efektif harian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b beserta besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Itu merupakan bunyi pasal 2 ayat 6.
Sedangkan pasal 3 menuliskan tentang tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 digunakan untuk pemotongan PPh 21 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
Baca Juga : Jelang Tahun 2024 Presiden Jokowi Songsong Ekonomi Nasional 2024 dengan Optimisme
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari optimisindo.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.