Optimis Indo
Beranda

Kabareskrim Paparkan 32 Laporan Konflik Agraria dalam Rapat Bersama Komisi III DPR

Kabareskrim

JAKARTA — Penanganan konflik agraria menjadi salah satu perhatian Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Polri. Setiap sengketa lahan perlu diproses secara terukur dengan mempertimbangkan fakta, bukti, kondisi para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, Bareskrim melakukan verifikasi dan pemetaan terhadap perkara yang ditangani jajaran kepolisian di daerah.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan perkembangan penanganan konflik agraria dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan hasil verifikasi terhadap sejumlah perkara agraria yang masih aktif ditangani oleh kepolisian.

Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 32 laporan polisi dan lima pengaduan masyarakat yang ditangani di 12 Polda. Selain itu, satu perkara masih berada dalam tahap identifikasi. Data tersebut menjadi dasar bagi Bareskrim untuk memetakan perkembangan setiap perkara sekaligus memastikan penanganannya berjalan sesuai tahapan hukum.

Untuk menjaga konsistensi proses, Bareskrim juga melakukan koordinasi dengan para direktur reserse kriminal di 12 Polda. Koordinasi diperlukan mengingat konflik agraria memiliki karakteristik yang berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Penyidik perlu memperhatikan fakta perkara, kedudukan para pihak, dokumen terkait lahan, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar penanganan.

Dari keseluruhan perkara yang telah diverifikasi, delapan kasus telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Mekanisme tersebut dapat menjadi alternatif penyelesaian sepanjang perkara memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini memberikan ruang untuk mempertimbangkan kepentingan serta pemulihan pihak-pihak yang terlibat.

Selain perkara yang telah selesai, terdapat 10 kasus yang masih dalam proses dan berpotensi diselesaikan melalui restorative justice. Sementara itu, enam perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan dua perkara telah memasuki tahap penyidikan.

Bareskrim juga mencatat tiga perkara telah memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti. Kemudian, lima perkara memperoleh penghentian penyelidikan atau penyidikan sesuai perkembangan masing-masing perkara. Tiga perkara lainnya juga telah mendapatkan penghentian perkara.

Perbedaan status tersebut menunjukkan bahwa penanganan konflik agraria tidak dapat menggunakan satu pola penyelesaian. Setiap kasus perlu dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, perkembangan proses hukum, serta kondisi yang ditemukan penyidik di lapangan.

Dalam menangani perkara tersebut, Kabareskrim turut mengarahkan jajaran Polda dan Polres agar mengedepankan pendekatan humanis. Penyidik diharapkan tetap cermat, profesional, dan berhati-hati dengan menjunjung asas kemanusiaan yang berkeadilan.

Konflik agraria dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemegang hak atas tanah, badan usaha, hingga pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap suatu lahan. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan dokumen, pengumpulan keterangan, dan pendalaman fakta menjadi tahapan penting sebelum menentukan langkah hukum.

Verifikasi dan koordinasi yang dilakukan Bareskrim diharapkan dapat memastikan setiap laporan memperoleh penanganan sesuai status serta bukti yang tersedia. Penerapan restorative justice juga menjadi salah satu pilihan ketika memenuhi ketentuan, tanpa mengesampingkan hak para pihak dan prinsip penegakan hukum.

Melalui pemetaan perkara yang lebih terstruktur, Bareskrim dapat mengarahkan jajaran di daerah untuk menangani konflik agraria secara profesional, proporsional, dan responsif. Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen #ReserseBekerja dalam menghadirkan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan fakta, prosedur, dan nilai kemanusiaan.

Related Articles

Daftar Pahlawan Nasional 2025 Diumumkan Prabowo, Ada Soeharto dan Marsinah

Geralda Talitha

Kakorlantas Polri Prediksi Puncak Mudik H-3 dengan Rekayasa Lalu Lintas Optimal

Geralda Talitha

Menhub Apresiasi Kapolri atas Terobosan Mudik Lebaran 2025 yang Lancar

admin

Leave a Comment