Optimis Indo
Beranda

Presiden Prabowo Teken Perpres APBN 2025, Ini Rinciannya

Prabowo Subianto

OptimisIndo.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024, yang menjadi pedoman utama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang tentang APBN Tahun 2025. Menurut keterangan resmi yang dirilis di Jakarta pada Kamis (05/12), perpres ini mencakup rincian lengkap mengenai anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara.

Seluruh rincian tersebut tertera dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen perpres tersebut.

Pendapatan Negara Terbagi dalam Dua Komponen Utama

Dalam perpres ini, pendapatan negara dikelompokkan menjadi dua sumber utama, yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

Berdasarkan lampiran yang menyertai dokumen tersebut, rincian penerimaan perpajakan untuk tahun 2025 mencakup:

  • Pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp2.433 triliun,
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mencapai Rp313 triliun,
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp609,04 triliun.

Angka-angka tersebut menunjukkan proyeksi yang diharapkan dapat menopang keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.

Anggaran Belanja Negara untuk Pusat dan Daerah

Di sisi lain, anggaran belanja negara dibagi menjadi dua kelompok utama: belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.

Alokasi belanja ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah, sekaligus memastikan distribusi anggaran yang adil ke berbagai wilayah di Indonesia.

Pergeseran maupun perubahan rincian pembiayaan anggaran akan dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan, sesuai dengan mandat yang tertuang dalam perpres ini.

Mulai Berlaku Sejak Diundangkan

Dokumen ini resmi ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara. Dengan demikian, Perpres Nomor 201 Tahun 2024 efektif berlaku sejak tanggal pengundangan.

Masyarakat yang ingin mengakses dokumen lengkap beserta lampirannya dapat mengunduhnya melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di jdih.setneg.go.id.

Upaya Transparansi dan Akuntabilitas

Penerbitan perpres ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran negara. Dengan rincian yang jelas, masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran secara lebih akuntabel, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat untuk Nataru 2024 Turun, Jadi Hadiah Liburan dari Pemerintah untuk Masyarakat

Related Articles

Pembatasan Media Sosial bagi Anak, DPR dan Pemerintah Kaji Langkah Strategis

Geralda Talitha

Hari Kebangkitan Nasional Diperingati 20 Mei: Ini Makna dan Pentingnya dalam Sejarah Indonesia

Geralda Talitha

Kapolres Mimika Intensifkan Sambang Masyarakat Jelang Pilkada 2024: Langkah Konkret Ciptakan Keamanan Terpadu

Geralda Talitha

Leave a Comment