OptimisIndo.com – Cuti ayah diberikan pemerintah kepadan para pegawai Aparatur Sipili Negara (ASN), agar dapat mendampingi istri mereka yang melahirkan.
Cuti ayah ini juga sudah dikonfirmasi langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, yang menyebut ini sebagai langkah baru pemerintah bgi para calon ayah.
Keputusan pemberian cuti ayah kepada ASN ini menjadi salah satu poin penting dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, yang bertujuan untuk mengimplementasikan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP ini direncanakan selesai pada April 2024.
Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan, sebuah langkah yang sebelumnya tidak diatur secara khusus.
Menurutnya, ini merupakan aspirasi dari berbagai pihak, dan saat ini pemerintah sedang mengumpulkan masukan dari para stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut.
“Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dikutip dari Antara, Jumat (15/03).
Sebelumnya, cuti hanya diatur bagi ASN perempuan yang melahirkan. Namun, dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperhatikan peran penting ayah dalam mendampingi proses kelahiran dan pasca-persalinan.
Anas juga menambahkan bahwa pemberian hak cuti kepada karyawan pria yang istri mereka melahirkan, atau yang sering disebut “cuti ayah”, sudah lazim di banyak negara dan perusahaan multinasional.
Durasi cuti yang akan diberikan bervariasi, mulai dari 15 hingga 60 hari, dan sedang dibahas bersama stakeholder terkait untuk diatur secara teknis di Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya upaya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sejak dini.
Dengan memberikan hak cuti ini, diharapkan proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik, yang pada akhirnya akan menyumbang pada persiapan sumber daya manusia terbaik untuk masa depan bangsa.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya sekadar memberikan hak, tetapi juga merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan kualitas kehidupan keluarga dan pembangunan nasional ke depannya.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN, ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi caesar berhak mendapatkan cuti dengan memberikan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.