Optimis Indo
Beranda

THR Berhak Diberikan pada Daftar Pekerja Ini Menurut Kemnaker

THR

OptimisIndo.com – Aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk pekerja telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Aturan THR untuk para pekerja itu telah disampaikan Kemnaker dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024.

THR sampaikan Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, berhak diberikan kepada pekerja oleh perusahaan. Ida juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” tutur Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Untuk mengetahui daftar pekerja yang dapat berhak mendapat THR 2024, informasi lengkapnya bisa disimak berikut ini:

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR 2024

– Pekerja/Buruh yang masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

– Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak – tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

– Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas

Besaran THR 2024
– Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus, maka akan diberikan THR sebesar 1 bulan gaji

– Bagi pekerja/buruh yang mempunya masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional dengan cara menghitungnya adalah masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah

– Bagi pekerja harian lepas yang telah mempunya masa kerja 12 bulan maka akan mendapat 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir

– Bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

– Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya

Menaker juga menyarankan perusahaan untuk melunasi Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari raya keagamaan.

Untuk memastikan proses pembayaran THR keagamaan tahun 2024 berjalan lancar, langkah-langkah berikut disarankan untuik dilakukan:

– Mengupayakan agar perusahaan di wilayah membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.

– Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagaaman sebelum jatuh tempo

– Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024.

Related Articles

Sederet Tips Kesehatan agar #Mudik2024Lancar Tanpa Hambatan, Yuk Catat!

Geralda Talitha

Ciptakan Perdamaian Global dengan Menolak Kekerasan Berbasis Agama Menurut Ali Mochtar Ngabalin

Geralda Talitha

Dedikasi Polisi Istimewa dan Lahirnya Hari Juang Polri: Mengingat Keberanian Pejuang Bangsa

Geralda Talitha

Leave a Comment