Optimis Indo
Beranda

Beda Tanggapan Anies, Ganjar hingga Gibran soal Putusan DPP kepada KPU

Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Gibran Rakabuming Raka ikut buka suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPP) yang menyatakan bahwa ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan telah melanggar kode etik.

Keputusan itu juga telah ditetapkan secara resmi oleh DPP dalam hasil sidang terhadap putusan perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Hasyim Asyari sebelumnya menerima sanksi peringatan keras dari DPP lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Tak hanya Hasyim, ada enam anggota KPU RI lainnya yang juga mendapat sanksi yang serupa diantaranya Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Lantas, seperti apa tanggapan yang diberikan Anies, Ganjar serta Gibran terkait keputusann DPP terhadap ketua KPU tersebut?

Dalam sebuah kesempatan, Anies memberikan apresiasi terhadap DKPP yang dengan tegas memberi sanksi peringatan keras terhadap Gibran sebagai Cawapres.

Menurutnya, DKPP telah berani mengungkap kebenaran dan fakta sesungguhnya terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU RI.

Ia juga mengatakan, pengungkapan ini menjadi alarm tersendiri bagi semua pihak agar dapat lebih mewaspadai potensi terjadinya kecurangan dan pelanggaran di Pemilu.

“Ini adalah alarm. Sembilan hari lagi pemilu jangan sampai nanti di hari Pemilu dan di hari sesudah Pemilu muncul masalah-masalah seperti ini lagi, karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi,” terang Anies kepada awak media.

Cawapres Nomor Urut 01, Muhaimin Iskandar, juga ikut angkat bicara soal putusan DKPP ini. Dirinya menuturkan bahwa putusan DPP ini merupakan catatan hitam nasional setelah putusan majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanggapan berbeda juga ikut dilontarkan Gibran baru-baru ini. Dimana anak sulung Presiden Jokowi ini mengaku lebih santai terhadpa putusan yang telah ditetapkan DPP tersebut.

Meski begitu, penindakan akan dilakukan pihaknya terhadpa hasil putusan yang telah dikeluarkan secara resmi oleh DPP.

“Nanti kami tindaklanjuti,” ucap Gibran.

Sementara itu, Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebutkan putusan DKPP bahwa KPU RI telah melanggar etik terkait pendaftaran Gibran sebagai Cawapres.

Maka dari itu, ia berhap permasalahan ini dapa menjadi pelajaran bagi demokrasi. Pasalnya, pasangan Mahfud MD dalam Capres 2024 ini menilai, bahwa seharusnya demokrasi saat ini dipulihkan karena pelanggaran etika di Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU telah memengaruhi kepercayaan publik.

“Mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua, maka dalam closing statement saya tadi malam (di debat capres), demokrasi harus dilaksanakan dengan baik-baik,” ucapnya.

“Tidak boleh ada yang mengangkan demokrasi dan lihatlah kalau MK nya juga kena, problem etika. Terus kemudian KPU kena, etika,” pungkas Ganjar.

Related Articles

Menelusuri Sejarah Bank Indonesia: Transformasi dan Peran Pentingnya

salma hn

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka: Panduan Lengkap Formasi dan Cara Mendaftar

Geralda Talitha

Makna dan Filosofi Tema HUT Kemerdekaan RI ke-79: Nusantara Baru Indonesia Maju

Geralda Talitha

Leave a Comment