Optimisindo.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal atau Senin (25/12/2023).
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang dianggap telah mencapai kesadaran diri.
Yasonna menekankan bahwa hal tersebut tercermin dalam sikap dan perilaku mereka yang sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” kata Yasonna melalui siaran pers, Minggu (24/12/2023).
Rinciannya, dari 15.823 narapidana telah menerima Remisi Khusus I (RK I), yang melibatkan pengurangan masa pidana secara bertahap. Terdapat 3.038 narapidana yang mendapatkan remisi selama 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi selama 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 510 narapidana mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Sementara itu, sebanyak 99 orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas. Dari jumlah tersebut, 37 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 53 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, 4 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Baca Juga : Festival Dongdala Budaya Desa Diselenggarakan oleh Kemendikbudristek
Menurut catatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp7,9 miliar.
Adapun, wilayah dengan jumlah terbanyak penerima RK Natal adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatra Utara dengan 3.166 orang, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur dengan 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua dengan 1.434 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk partisipasi aktif dalam program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Reynhard menyatakan, “Remisi diberikan sebagai wujud keterlibatan negara untuk menghargai dan mengakui narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran.”
Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 15 Desember 2023, jumlah total warga binaan di seluruh Indonesia mencapai 273.375 orang, terdiri atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.
Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat Sejarah Sumpah Pemuda Indonesia
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari optimisindo.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.