Optimis Indo
Beranda

Resmob Polda Metro Jaya Ungkap Aksi Pencurian Brankas Bermodal Rekaman CCTV #ReserseBekerja

Resmob Polda Metro Jaya Ungkap Aksi Pencurian Brankas Bermodal Rekaman CCTV, #ReserseBekerja

DEPOK — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian brankas yang menyasar sebuah toko sembako di kawasan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku pencurian hingga penadah. Aksi pencurian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Pencurian berlangsung pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 04.45 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua orang mendatangi toko saat penjaganya sedang tertidur. Keduanya kemudian masuk ke dalam toko dan membawa kabur sebuah brankas yang berisi uang tunai sebesar Rp5 juta serta tiga unit telepon seluler milik korban.

Kejadian tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi. Rekaman itu menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian peristiwa sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Berbekal hasil penyelidikan, petugas menangkap dua tersangka di wilayah Bogor pada Kamis (1/10/2026) dini hari. Salah satunya berinisial RP yang diduga bertindak sebagai eksekutor, sedangkan tersangka berinisial V diduga bertugas sebagai joki. V diamankan di sebuah indekos di kawasan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial SB. Petugas menangkap SB di kawasan Ciluar, Bogor Utara, karena diduga berperan sebagai penadah. Penelusuran terhadap masing-masing tersangka dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka berdasarkan keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi brankas milik korban, telepon seluler, sepeda motor, pakaian yang diduga dikenakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan memperkuat pembuktian perkara.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan pembuktian.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui penyelidikan, penangkapan, dan pengumpulan bukti secara terarah. Melalui kerja profesional dan bertanggung jawab, #ReserseBekerja menunjukkan komitmen penegakan hukum untuk mengungkap tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Related Articles

Persiapan Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Tegaskan Peran Penting Tim Urai

Geralda Talitha

Polantas Menyapa: Transformasi Humanis dalam Pelayanan Lalu Lintas Indonesia

admin

Silancar, Aplikasi Canggih untuk Pengelolaan Kendaraan dan Komunikasi Korlantas

Geralda Talitha

Leave a Comment