BATAM — Penyidikan terkait bentrokan yang menewaskan dua orang di Pulau Setokok, Kota Batam, Kepulauan Riau, memasuki tahap baru. Kepolisian menetapkan tiga pria berinisial RS, P, dan SH sebagai tersangka setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026 dan diduga dipicu persoalan sengketa lahan. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan penyidik telah memeriksa 16 saksi untuk mengurai rangkaian kejadian sekaligus mengetahui peran masing-masing pihak yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RS diduga melakukan penembakan menggunakan senapan angin sebanyak delapan kali ke arah korban. Sementara P diduga membawa sekaligus mengarahkan senjata serupa ketika bentrokan berlangsung.
Berbeda dengan keduanya, SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak. Ia juga diduga menghasut sejumlah orang untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok yang disebut merusak pagar di kawasan tersebut.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi dua pucuk senapan angin, satu bilah tombak, serta telepon seluler milik tersangka. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam bentrokan sehingga penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. RS dan P terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, sedangkan SH dikenakan ketentuan terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak serta dugaan tindakan menghasut.
Kepolisian menegaskan bentrokan tersebut berkaitan dengan persoalan lahan dan tidak berhubungan dengan isu suku, agama, ras, maupun antargolongan.
Pengungkapan perkara melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti menjadi bagian dari pola kerja #ReserseBekerja. Pendekatan tersebut menempatkan fakta dan alat bukti sebagai dasar untuk mengurai peran setiap pihak secara objektif, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
