BATAM — Penanganan bentrokan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, menunjukkan pentingnya pengumpulan bukti dalam proses penyidikan. Setelah menerima laporan kejadian, personel Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan area sekaligus mengidentifikasi berbagai petunjuk yang berkaitan dengan perkara.
Pergerakan cepat di lapangan kemudian diikuti dengan proses penyidikan yang mengutamakan kecocokan antara keterangan saksi, kondisi tempat kejadian perkara, dan barang bukti. Pendekatan tersebut dilakukan agar setiap dugaan peran dalam bentrokan dapat dibuktikan berdasarkan fakta, bukan hanya informasi awal yang beredar.
16 Saksi Bantu Ungkap Rangkaian Bentrokan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyebut penyidik telah meminta keterangan dari 16 saksi untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi pada Senin (14/9/2026). Bentrokan tersebut mengakibatkan dua warga meninggal dunia.
Setelah mencocokkan keterangan para saksi dengan temuan di lokasi, polisi menetapkan tiga orang berinisial RS, P, dan SH sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026). Polisi menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan konflik sengketa lahan dan tidak terkait persoalan suku, agama, ras, maupun antargolongan.
Senapan Angin hingga Tombak Diamankan
Penguatan perkara dilakukan dengan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi para tersangka. Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menyebut barang bukti yang disita terdiri dari dua pucuk senapan angin, satu tombak berbahan kayu nibung, dan sebuah telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan, RS diduga melepaskan tembakan senapan angin lebih dari delapan kali ke arah korban. Sementara P diduga berperan mengokang dan mengarahkan senjata tersebut. Adapun SH diduga membawa senjata tajam serta melakukan provokasi ketika terjadi perusakan pagar seng.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Berdasarkan fakta yang telah dikumpulkan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap para tersangka. RS dan P dikenakan beberapa pasal dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara SH dijerat ketentuan mengenai kepemilikan senjata penikam atau penusuk tanpa hak serta pasal terkait dugaan penghasutan. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Rangkaian pemeriksaan saksi, pencocokan petunjuk, hingga penyitaan barang bukti menjadi bagian dari pola #ReserseBekerja dalam mengungkap perkara secara terukur. Kecepatan respons di lapangan berjalan beriringan dengan ketelitian penyidik dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana memiliki dasar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
