JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menindaklanjuti informasi mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Jeju, Korea Selatan.
Informasi tersebut pertama kali diketahui penyidik melalui media sosial. Meski sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Dittipid PPA-PPO, informasi yang beredar tetap ditelusuri dengan melakukan koordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dan sejumlah kementerian terkait.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, informasi awal mengenai dugaan TPPO diperoleh dari unggahan di media sosial. Penyidik kemudian mengambil langkah koordinasi untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menentukan mekanisme penanganan yang sesuai.
Dugaan kasus ini mencuat setelah seorang WNI yang mengaku berdomisili di Jeju mengunggah informasi melalui Instagram. Dalam unggahannya, ia menyebut adanya dugaan perdagangan manusia di wilayah Seogwipo dan meminta informasi mengenai lembaga yang dapat dihubungi untuk melaporkan dugaan perkara tersebut.
Pemilik akun juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang berkaitan dengan informasi tersebut. Ia menyebut telah menghubungi Kantor Imigrasi Jeju melalui surat elektronik dan memperoleh pemberitahuan bahwa informasi yang disampaikan telah diterima untuk diproses sesuai prosedur.
Selain kepada otoritas setempat, informasi tersebut disebut telah disampaikan kepada KBRI di Korea Selatan. Namun, berdasarkan keterangan pemilik akun, laporan kriminal kemudian diarahkan untuk disampaikan langsung oleh korban kepada kepolisian setempat.
Persoalan muncul karena sejumlah orang yang diduga menjadi korban disebut berstatus sebagai imigran ilegal. Kondisi tersebut diduga membuat mereka khawatir untuk mendatangi aparat penegak hukum Korea Selatan secara langsung.
Untuk mengurai informasi tersebut, Dittipid PPA-PPO melakukan komunikasi dengan berbagai pihak. Penanganan dugaan TPPO yang melibatkan WNI di luar negeri memang membutuhkan koordinasi lintas lembaga karena dapat bersinggungan dengan aspek perlindungan warga negara, keimigrasian, ketenagakerjaan, hingga proses hukum di negara tempat peristiwa diduga terjadi.
Bareskrim juga berkoordinasi dengan kementerian yang mempunyai kewenangan dalam perlindungan pekerja migran. Dalam mekanisme yang dijelaskan kepolisian, pengaduan dapat disampaikan melalui P2MI atau BP2MI untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan perwakilan Indonesia di Korea Selatan.
Informasi awal juga memuat dugaan adanya perekrutan WNI dari Indonesia untuk kemudian diberangkatkan ke Jeju. Pemilik akun mengklaim terdapat ratusan WNI yang bekerja secara ilegal di wilayah tersebut, bahkan jumlahnya disebut berpotensi lebih besar.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa klaim yang beredar di media sosial dan belum dapat dijadikan kesimpulan hukum. Penyidik perlu melakukan verifikasi untuk memastikan fakta, termasuk menelusuri pola perekrutan, proses keberangkatan, kondisi para WNI, serta dugaan adanya eksploitasi.
Pemilik akun turut menyebut dugaan perekrutan dilakukan oleh seorang WNI yang tinggal di Jeju. Orang tersebut diduga merekrut calon pekerja dari Indonesia dan memberangkatkan mereka ke Jeju dengan imbalan sekitar 7 juta Won untuk setiap orang.
Dittipid PPA-PPO menegaskan bahwa hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai dugaan perkara tersebut. Meski demikian, informasi yang telah muncul tetap menjadi bahan penelusuran dan koordinasi awal.
Langkah ini menjadi penting karena dugaan TPPO lintas negara membutuhkan penanganan hati-hati. Informasi dari media sosial harus diverifikasi agar proses hukum tidak bertumpu pada klaim yang belum terbukti, sementara potensi keberadaan korban tetap perlu mendapat perhatian.
Melalui koordinasi dengan DivHubinter Polri, kementerian terkait, serta lembaga yang menangani perlindungan pekerja migran, Bareskrim berupaya memperjelas informasi mengenai dugaan TPPO di Jeju. Penelusuran tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta, mengidentifikasi kemungkinan korban, serta mengetahui apakah terdapat pihak di Indonesia yang berkaitan dengan dugaan perekrutan.
Penanganan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi publik dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penelusuran. Bareskrim Polri melalui Dittipid PPA-PPO tetap mengedepankan verifikasi dan koordinasi lintas lembaga dalam memastikan dugaan TPPO terhadap WNI di luar negeri ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat.
