Pengurangan signifikan kendaraan angkutan barang terlihat pada hari-hari menjelang Idul Fitri 1447 H, yaitu dari tanggal 13 hingga 17 Maret 2026. Data yang dikumpulkan oleh Jasa Marga menunjukkan bahwa jumlah kendaraan angkutan barang golongan III hingga V berkurang hampir setengah, yakni sebesar 47,43 persen, dari 69.176 menjadi hanya 36.368 unit. Hal ini merupakan hasil dari kebijakan pembatasan operasional selama periode angkutan Lebaran yang dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama para pemangku kepentingan terkait.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, pengalihan kendaraan logistik dilakukan di sebanyak 17 ruas jalan yang tersebar pada 51 lokasi utama. Beberapa ruas jalan tersebut meliputi Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.
Data RFID yang diperoleh dari kilometer 54 B ruas JORR Seksi E selama masa pembatasan tersebut mencatat sebanyak 139 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melewati lokasi tersebut terdeteksi melakukan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).
Dalam proses pemantauan, ditemukan beberapa perusahaan yang sering melakukan pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan ini. Di antaranya adalah PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB, sebagaimana diungkapkan oleh Dirjen Aan.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan sanksi administratif secara resmi berupa surat peringatan. Perusahaan pelanggar juga diminta membuat Surat Pernyataan tertulis untuk memastikan tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Jika peringatan ini diabaikan, sanksi lebih berat berupa pembekuan izin akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aan Suhanan mengajak seluruh pelaku industri logistik, termasuk pemilik kendaraan dan para pengemudi, untuk mematuhi aturan pembatasan demi menciptakan rasa aman, nyaman, dan keselamatan bagi masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas mudik selama masa Lebaran ini.
