JAKARTA – Dimensi kendaraan angkutan barang bukan sekadar persoalan ukuran, melainkan faktor penting yang menentukan keselamatan di jalan raya. Karena itu, menjelang target #ZeroODOL2027, Korlantas Polri mengingatkan pelaku usaha angkutan untuk memastikan setiap kendaraan memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku sebelum beroperasi.
Mengapa Dimensi Truk Tidak Boleh Diubah Sembarangan?
Setiap kendaraan dirancang dengan perhitungan yang mempertimbangkan kekuatan rangka, kapasitas sumbu, sistem pengereman, dan titik berat. Perubahan panjang, lebar, atau tinggi bak tanpa mengikuti ketentuan dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Truk dengan dimensi berlebihan berpotensi sulit dikendalikan, mudah terguling saat berbelok, serta memiliki ruang manuver yang terbatas. Selain membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, kendaraan yang membawa beban sumbu berlebih juga dapat mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
Ketentuan Dimensi Kendaraan Angkutan Barang
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan mengatur batas dimensi kendaraan. Secara umum, lebar kendaraan maksimal 2.500 milimeter, tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak melebihi 1,7 kali lebar kendaraan. Panjang kendaraan tunggal dibatasi 12.000 milimeter, sedangkan rangkaian kendaraan dengan gandengan atau kereta tempelan maksimal 18.000 milimeter.
Kendaraan juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menjalani uji berkala atau KIR. Modifikasi wajib mengikuti prosedur yang berlaku agar spesifikasi kendaraan tetap sesuai dengan dokumen resmi.
Sanksi bagi Pelanggar
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi atas pelanggaran dimensi dan muatan. Pasal 277 menetapkan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pihak yang memodifikasi kendaraan hingga mengubah tipe tanpa memenuhi ketentuan. Sementara itu, Pasal 307 mengatur sanksi bagi pelanggaran persyaratan dimensi, daya angkut, dan tata cara pemuatan.
Penindakan juga dapat berdampak pada operasional perusahaan karena kendaraan harus memenuhi ketentuan sebelum kembali digunakan.
Wujudkan #ZeroODOL2027Bersama
Target #ZeroODOL2027 membutuhkan keterlibatan seluruh rantai angkutan barang. Perusahaan wajib memastikan armada sesuai spesifikasi, sedangkan pengemudi harus menolak muatan yang melampaui kapasitas. Pemilik barang pun perlu mendukung pengiriman yang aman dan sesuai aturan.
Kepatuhan terhadap dimensi dan muatan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi langkah nyata untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga infrastruktur. Dengan kerja sama semua pihak, jalan yang lebih aman dapat diwujudkan demi melindungi masyarakat dan mendukung keberhasilan #ZeroOdol2027.
Related Articles
Click to comment
