Optimis Indo
Beranda

Tim URC Pelabuhan Belawan Telusuri Dugaan Peredaran Sabu hingga Sumber Barang #ReserseBekerja

MEDAN DELI – Informasi dari masyarakat kembali menjadi titik awal pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Medan. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Dari penindakan yang dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan empat pria. Salah satunya berinisial H (31) yang diduga berperan sebagai pengedar. Tiga pria lainnya, yakni J (49), DA (32), dan AF (24), turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan karena diduga sebagai pengguna.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP A.R. Riza mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Mabar Hilir. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel melalui penyelidikan sebelum petugas melakukan penindakan di lokasi.

Saat akan diamankan, H disebut sempat berusaha membuang barang yang diduga sebagai narkotika. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet berujung runcing, satu kotak putih, serta uang tunai Rp60.000.

Dalam pemeriksaan awal, H mengakui bahwa dirinya mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya. Sementara itu, J, DA, dan AF menjalani pemeriksaan serta tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung metamfetamina.

Penyidik tidak berhenti pada penangkapan. Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengetahui asal narkotika yang diperoleh H dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

Langkah pengembangan perkara menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap mata rantai peredaran narkotika secara lebih menyeluruh. Dengan demikian, penindakan tidak hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengetahui sumber barang yang diduga diedarkan.

Respons cepat terhadap laporan warga menjadi salah satu gambaran bagaimana kerja Unit Reaksi Cepat atau URC dijalankan. Informasi yang diterima ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga menghasilkan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Keempat pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari laporan masyarakat hingga pengembangan perkara, rangkaian penindakan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kepedulian warga dan respons aparat penegak hukum. Upaya menindaklanjuti setiap informasi menjadi bagian dari semangat #ReserseBekerja dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkotika.

Related Articles

Bareskrim Polri Perkuat Penyidikan Digital, Alur Perkara Makin Terintegrasi

Geralda Talitha

Kapolres Agam Diakui sebagai Role Model Kamtibmas, Libatkan Tokoh Masyarakat

Geralda Talitha

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam

Geralda Talitha

Leave a Comment