Jakarta – Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah akhir dari sebuah penyidikan. Justru setelah status tersebut ditetapkan, penyidik masih memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses hukum didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, keputusan tersebut tidak boleh hanya berangkat dari dugaan, tetapi harus melalui proses pemeriksaan yang matang.
Hal ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memberikan penafsiran terhadap ketentuan dalam KUHAP mengenai penetapan tersangka. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Ketentuan alat bukti sendiri diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Jenisnya meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa. Setiap bukti yang ditemukan tidak bisa langsung dianggap cukup. Penyidik perlu memeriksa keterkaitan, keabsahan, serta relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani.
Proses tersebut membutuhkan ketelitian. Keterangan saksi dapat diperiksa dan dibandingkan dengan informasi lainnya, sementara dokumen, barang bukti, hingga data digital bisa memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara tertentu, penyidik juga membutuhkan pendapat ahli untuk membantu menjelaskan temuan yang bersifat teknis.
Tahapan itu sering kali tidak terlihat oleh masyarakat. Publik biasanya mengetahui sebuah perkara ketika polisi mengumumkan tersangka atau perkembangan kasus. Padahal, sebelum sampai pada tahap tersebut, terdapat proses panjang untuk mengumpulkan dan menguji berbagai informasi.
Data Rilis Akhir Tahun 2025 Polri mencatat sebanyak 325.345 perkara ditangani sepanjang tahun tersebut dengan tingkat penyelesaian mencapai 76,22 persen. Sebanyak 248.076 perkara disebut berhasil diselesaikan oleh Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan.
Besarnya jumlah perkara tersebut menunjukkan luasnya pekerjaan penyidikan. Tantangannya semakin kompleks ketika perkara berkaitan dengan kejahatan berbasis teknologi, kejahatan lintas wilayah, maupun kasus yang membutuhkan pemeriksaan forensik.
Praperadilan juga menjadi mekanisme penting untuk menguji sejumlah tindakan dalam proses hukum, termasuk penetapan tersangka. Karena itu, penyidik harus memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, #ReserseBekerja bukan sekadar tentang seberapa cepat sebuah kasus terungkap. Lebih dari itu, kerja reserse adalah memastikan perkara dibangun melalui bukti yang sah, proses yang cermat, dan prosedur hukum yang tepat agar dapat memberikan kepastian hukum.
