OptimisIndo.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencairkan dana KJP Plus Juli 2025 atau Tahap II Tahun Anggaran 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 10 September 2025 untuk 707.513 peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.
Jumlah penerima pada tahap ini sedikit berkurang dibanding periode sebelumnya (JanuariāJuni 2025) yang mencapai 707.622 peserta didik. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kak Taga Radja Gah, usai proses verifikasi kelayakan penerima.
“Maka dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025 (periode Januari-Juni 2025) sebanyak 707.622 siswa. Tahap II Tahun 2025 (periode Juli-Desember 2025) sebanyak 707.513 siswa,” kata Taga di Jakarta, Kamis (11/9).
Taga menjelaskan, verifikasi dilakukan melalui sejumlah kriteria, antara lain keabsahan data kependudukan DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kategori Layak, serta kondisi keluarga penerima.
Beberapa syarat utama adalah anggota keluarga tidak memiliki kendaraan roda empat, tidak memiliki aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar, serta tidak ada yang berstatus ASN/TNI/Polri atau pegawai tetap BUMN/BUMD.
Rincian Besaran Dana KJP Plus Juli 2025
Adapun rincian penerima bantuan pendidikan DKI tahap ini adalah sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI: 338.771 siswa, masing-masing Rp250 ribu per bulan + Rp130 ribu SPP untuk sekolah swasta.
- SMP/SMPLB/MTs: 192.020 siswa, masing-masing Rp300 ribu per bulan + Rp170 ribu SPP swasta.
- SMA/SMALB/MA: 61.139 siswa, masing-masing Rp420 ribu per bulan + Rp290 ribu SPP swasta.
- SMK: 112.891 siswa, masing-masing Rp450 ribu per bulan + Rp240 ribu SPP swasta.
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): 2.696 siswa, masing-masing Rp300 ribu per bulan.
Dinas Pendidikan DKI menegaskan bahwa dana personal maksimal Rp100 ribu per bulan dapat dicairkan secara tunai. Sementara sisanya digunakan non-tunai untuk kebutuhan pendidikan, mulai dari buku, seragam, hingga transportasi.
Bagi penerima baru, dibutuhkan proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana melalui Bank DKI.
Program KJP Plus Juli 2025 bukan sekadar bantuan finansial, melainkan juga instrumen untuk mendorong pemerataan akses pendidikan di Jakarta. Pemerintah berharap, program ini mampu menunjang wajib belajar 12 tahun, meningkatkan motivasi siswa untuk berprestasi, serta membantu anak putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, keberlanjutan bantuan pendidikan DKI melalui KJP Plus menjadi komitmen untuk memastikan tidak ada anak Jakarta yang tertinggal dari haknya memperoleh pendidikan yang layak dan setara.