Optimis Indo
Beranda

Cek Syarat, Proses Pendaftaran, dan Jadwal Pencairan BSU 2025 Disini

syarat penerima BSU

OptimisIndo.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian publik dengan rencana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melanjutkannya pada tahun 2025.

Program bantuan dari pemerintah ini telah terbukti memberikan dampak positif saat diterapkan pada masa pandemi Covid-19 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Selain membantu pekerja yang terdampak secara ekonomi, program ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang stabilitas ekonomi nasional.

Sasaran Utama Program BSU 2025

BSU 2025 dirancang untuk membantu pekerja formal dan guru honorer yang mengalami tekanan ekonomi. Sasaran utama program ini adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat memberikan manfaat langsung kepada mereka yang paling membutuhkan, sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Menurut informasi yang dikutip dari Antara , pencairan BSU 2025 dijadwalkan mulai pada tanggal 5 Juni 2025. Penyaluran dana akan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta melalui layanan PT Pos Indonesia.

Persyaratan Penerima BSU

Untuk menerima BSU 2025, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemnaker. Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima bantuan wajib memiliki KTP sebagai bukti kewarganegaraan.
  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Calon penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Gaji Maksimal Rp3,5 Juta: Pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK di daerah masing-masing.
  4. Bukan ASN atau TNI/Polri: Penerima tidak boleh berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
  5. Tidak Menerima Bantuan Lain: Penerima BSU tidak sedang mendapatkan bantuan pemerintah lainnya, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Cara Mendaftar BSU 2025

Proses pendaftaran BSU 2025 dilakukan secara online melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Akses Situs Resmi BSU: Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id melalui browser di perangkat Anda.
  2. Buat Akun Baru: Klik “Daftar Sekarang” jika belum memiliki akun.
  3. Isi Data Pribadi: Masukkan informasi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor telepon aktif.
  4. Verifikasi Akun: Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon Anda.
  5. Lengkapi Profil: Isi data tambahan seperti alamat tinggal, status pernikahan, dan informasi pekerjaan.
  6. Verifikasi Data: Pastikan semua informasi diisi dengan benar untuk memperlancar proses verifikasi.

Nominal Bantuan BSU 2025

Meski nominal BSU 2025 belum diumumkan secara resmi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa bantuan ini akan diberikan satu kali dengan jumlah di bawah Rp600.000 per penerima. Pemerintah saat ini masih dalam tahap finalisasi sebelum memberikan pengumuman resmi terkait besaran bantuan.

Program BSU tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi penerima, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional. Dengan daya beli masyarakat yang tetap terjaga, pemerintah optimis bahwa pemulihan ekonomi pasca-pandemi dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Dengan mengikuti syarat dan proses yang telah ditentukan, program Bantuan Subsidi Upah 2025 dapat menjadi solusi bagi pekerja formal dan guru honorer untuk mengurangi tekanan ekonomi. Jangan lupa untuk terus memantau situs resmi Kemnaker untuk informasi terkini terkait pendaftaran dan pencairan bantuan ini

Related Articles

Media Hub Polri: Solusi Digital untuk Berita Tepercaya dan Cepat

Geralda Talitha

Silancar: Solusi Modern untuk Patroli dan Pengawalan yang Efisien

Geralda Talitha

Selamat Hari Guru Nasional 25 November: Menghormati Pengabdian Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Geralda Talitha

Leave a Comment