OptimisIndo.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Pengumuman ini menjadi kabar baik bagi para pendidik yang selama ini berdedikasi untuk mendidik generasi muda di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mencairkan tunjangan profesi tersebut selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada para guru atas dedikasi mereka.
“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah,” ujar Suyitno dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (17/03).
Suyitno juga menekankan bahwa peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu fokus utama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor pendidikan, khususnya melalui peningkatan kesejahteraan guru.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, turut menyoroti pentingnya upaya menjaga kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen untuk mendidik serta membentuk karakter siswa.
“Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” kata Suyitno.
Proses pencairan tunjangan profesi ini akan dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi berkas. Guru dan pengawas PAI yang berhak menerima tunjangan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain terdaftar aktif sebagai guru atau pengawas PAI di aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja sesuai dengan aturan dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menyampaikan bahwa penerima tunjangan ini terdiri dari guru dan pengawas PAI yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN.
Ia memastikan bahwa pencairan akan dilakukan secara merata kepada semua guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat, baik yang diangkat oleh Kemenag maupun pemerintah daerah.
“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya,” ujar Munir.
Besaran tunjangan yang diterima oleh masing-masing guru akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi persyaratan mendapatkan haknya sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Pengumuman ini juga mencakup madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag. Sejalan dengan hal tersebut, Kemenag menegaskan bahwa anggaran untuk tunjangan profesi guru di madrasah juga telah dipersiapkan dan dipastikan cair sebelum Lebaran.
Langkah ini menjadi bukti nyata perhatian Kemenag terhadap kesejahteraan para pendidik, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia.
Dengan tunjangan ini, guru dan pengawas PAI di sekolah dan madrasah dapat lebih fokus menjalankan tugasnya untuk mencetak generasi yang berkarakter dan berakhlak mulia.