OptimisIndo.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang juga berfungsi untuk memantau pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah. Posko ini direncanakan mulai beroperasi pada awal Maret, menjelang bulan suci Ramadan.
“Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadhan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, dalam keterangannya pada Selasa.
Pemantauan THR Menjelang Lebaran 2025
Hari menyebutkan, pihaknya akan aktif turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan langsung terkait pembayaran THR oleh perusahaan. “Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya,” jelas Hari.
Langkah ini dilakukan guna memastikan hak-hak pekerja terkait THR dan UMP 2025 terpenuhi, terutama menjelang Idul Fitri. Meski demikian, Hari belum menjelaskan mekanisme pengaduan yang dapat diajukan oleh pekerja ke posko tersebut.
Mekanisme Surat Edaran Kemenaker dan Audit Perusahaan
Menurut Hari, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) biasanya akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembayaran THR sekitar tiga minggu sebelum hari raya. Namun, sebelum surat edaran itu keluar, pihaknya berencana melakukan mitigasi awal terhadap perusahaan yang mungkin kesulitan memenuhi kewajiban THR.
“Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa ‘saya defisit keuangan.’ Kita mediasi, akhirnya karyawan ‘ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya.’ Jadi kesepakatan,” terang Hari.
Mediasi untuk Pekerja dan Perusahaan
Hari menambahkan, jika pekerja menginginkan THR dibayar secara penuh, maka pihak Disnakertransgi akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap kemampuan keuangan perusahaan. Jika perusahaan masih memiliki kemampuan finansial, maka mereka wajib membayarkan THR secara utuh.
Namun, jika kondisi perusahaan memang tidak memungkinkan, Disnakertransgi akan memediasi kedua belah pihak untuk mencapai solusi yang adil.
Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai Membayar THR
Bagi perusahaan yang tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi tegas. “Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi,” tegas Hari.
Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang lalai dan mendorong kepatuhan terhadap kebijakan pembayaran THR 2025.
Menyambut Lebaran dengan Kepastian Hak Pekerja
Dengan dibukanya posko pengaduan, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menjembatani permasalahan antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR dan penerapan UMP 2025. Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, sehingga Lebaran dapat dirayakan dengan lebih tenang.