OptimisIndo.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan jadwal libur sekolah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Surat ini mengatur mekanisme pembelajaran selama Ramadhan hingga Idul Fitri agar berjalan efektif dan sesuai dengan nilai-nilai religius.
Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di rumah pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Selanjutnya, kegiatan pembelajaran reguler di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dimulai kembali pada 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan kegiatan selama bulan suci Ramadhan.
Libur Bersama Idul Fitri
Selain jadwal pembelajaran, pemerintah juga menetapkan tanggal-tanggal libur bersama untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri. Libur bersama dimulai pada 26, 27, dan 28 Maret, serta dilanjutkan pada 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Setelah libur usai, kegiatan belajar mengajar akan dilanjutkan kembali pada 9 April 2025.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, selama libur Idul Fitri, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk mempererat hubungan keluarga dan masyarakat melalui silaturahmi. Hal ini bertujuan meningkatkan rasa persaudaraan dan persatuan di tengah masyarakat.
Aktivitas Islami dan Pembentukan Karakter
Selama Ramadhan, siswa dianjurkan untuk mengikuti kegiatan yang bermanfaat bagi pengembangan spiritual dan karakter.
Bagi siswa Muslim, aktivitas seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian Islam, dan kegiatan keagamaan lainnya sangat disarankan.
Sementara itu, siswa yang memeluk agama lain juga didorong untuk mengikuti kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing, seperti bimbingan rohani.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, serta keterampilan kepemimpinan dan kesadaran sosial siswa,” ujar Abdul Mu’ti.
Peran Pemerintah Daerah dan Orang Tua
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyusun rencana pembelajaran selama Ramadhan.
Hal ini mencakup pengaturan jadwal yang selaras antara sekolah umum, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota juga berperan penting dalam memastikan kelancaran kegiatan pendidikan di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan selama bulan suci.
Sementara itu, orang tua diharapkan aktif mendampingi anak-anak mereka dalam menjalani pembelajaran mandiri di rumah.
Bimbingan orang tua diperlukan, baik dalam kegiatan belajar maupun pelaksanaan ibadah selama Ramadhan, sehingga siswa dapat memanfaatkan waktu secara optimal.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, guru, orang tua, dan siswa, dapat bersinergi dalam mendukung pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Selain memberikan waktu untuk menjalankan ibadah, libur Ramadhan dan libur sekolah Ramadhan juga menjadi momen untuk membangun karakter mulia, memperkuat keimanan, dan mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.
Semoga kebijakan ini membawa keberkahan dan manfaat bagi dunia pendidikan serta umat beragama selama bulan suci Ramadhan 2025.