Optimis Indo
Beranda

KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025: Aturan Baru Pengadaan PPPK Paruh Waktu

KemenpanRB Nomor 16 Tahun 2025

OptimisIndo.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) telah mengeluarkan kebijakan penting yang akan memengaruhi sistem kepegawaian di Indonesia.

Aturan ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, memberikan kerangka hukum baru untuk penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan isu terkait pegawai Non-ASN atau tenaga honorer.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Tanggal Penetapan dan Tujuan Utama

Aturan tersebut resmi ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kejelasan status kepada pegawai Non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian sebagai tenaga honorer.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah progresif dalam menyelesaikan masalah tenaga kerja di sektor pemerintah, terutama untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum memiliki status yang jelas.

Jenis Jabatan yang Termasuk dalam PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di sejumlah jabatan strategis. Berikut adalah daftar jabatan yang tercakup:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Tenaga Kesehatan;
  3. Tenaga Teknis;
  4. Pengelola Umum Operasional;
  5. Operator Layanan Operasional;
  6. Pengelola Layanan Operasional; dan
  7. Penata Layanan Operasional.

Dengan cakupan yang luas ini, kebijakan tersebut memberikan peluang bagi tenaga honorer di berbagai sektor untuk mendapatkan status yang lebih terjamin sebagai ASN.

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan KepmenPANRB 16 Tahun 2025, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh calon PPPK Paruh Waktu. Pengangkatan dilakukan untuk pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai Non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, calon PPPK Paruh Waktu harus memenuhi salah satu dari dua syarat berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
  2. Telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak mendapatkan posisi karena lowongan telah terisi.

Dengan kriteria tersebut, kebijakan ini memberikan peluang kedua bagi tenaga Non-ASN yang telah melalui proses seleksi tetapi belum berhasil mendapatkan tempat di sistem ASN.

Dampak Positif dan Harapan ke Depan

Implementasi KepmenPANRB 16 Tahun 2025 ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam sistem kepegawaian negara.

Salah satu dampaknya adalah memperbaiki penataan tenaga Non-ASN yang selama ini menjadi isu di berbagai instansi pemerintah. Dengan status sebagai PPPK Paruh Waktu, pegawai Non-ASN akan mendapatkan kejelasan hak dan kewajiban, termasuk terkait pengupahan yang lebih sesuai.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk mengatur kebutuhan sumber daya manusia berdasarkan anggaran yang tersedia. Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, instansi dapat lebih efektif mengelola tenaga kerja sesuai kebutuhan dan prioritas pelayanan publik.

KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam reformasi birokrasi, terutama dalam penyelesaian masalah tenaga honorer.

Dengan mengakomodasi tenaga Non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu, KemenPANRB menunjukkan komitmennya untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan terstruktur. Diharapkan, kebijakan ini dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga: Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Jadi Langkah Strategis dari Presiden Prabowo

Related Articles

Bimantoro Wiyono Apresiasi Langkah Polri dalam Mengamankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

admin

Profil Tim Cook, Pemimpin Visioner di Balik Kesuksesaan Apple

Geralda Talitha

Rayakan HUT Bhayangkara ke-78, Polri Gelar Pesta Rakyat di Monas Hari Ini Dihadiri Sederet Musisi

Geralda Talitha

Leave a Comment