OptimisIndo.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Tim khusus ini, yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, memiliki anggota dari berbagai kementerian dan lembaga penting.
Pembentukan satgas ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025, yang secara resmi diumumkan melalui laman Sekretariat Negara pada Jumat, 3 Januari 2025.
Tujuan Utama Satgas
Satgas ini dibentuk untuk mendukung dua agenda utama: mempercepat hilirisasi sektor strategis di Indonesia dan mewujudkan ketahanan energi nasional. Dalam konteks hilirisasi, fokus diberikan pada sektor mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan nilai tambah dari komoditas yang diproduksi di dalam negeri, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.
Dalam bidang ketahanan energi, satgas akan bekerja di berbagai lini, termasuk produksi minyak dan gas bumi, pengembangan energi baru dan terbarukan, serta pembangunan infrastruktur pendukung seperti fasilitas penyimpanan dan jaringan pipanisasi.
Lingkup Kerja dan Wewenang
Sebagai entitas yang langsung berada di bawah Presiden, satgas ini memiliki wewenang luas, termasuk berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Mereka juga bertugas memberikan rekomendasi untuk mempercepat pelaksanaan proyek hilirisasi dan energi, yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Tugas utama satgas mencakup delapan aspek, mulai dari penyusunan kebijakan dan peraturan, pemetaan potensi wilayah usaha, hingga identifikasi proyek strategis yang layak dibiayai oleh APBN maupun lembaga keuangan. Selain itu, satgas juga berperan dalam menyelesaikan hambatan hukum, memberikan rekomendasi administratif, dan mendukung percepatan penyelesaian masalah debottlenecking yang menghambat implementasi kebijakan.
Struktur Organisasi
Keppres ini juga menetapkan struktur organisasi satgas secara rinci. Menteri ESDM bertindak sebagai Ketua Satgas, dengan sejumlah wakil ketua yang menangani berbagai bidang spesifik seperti kemudahan berusaha, penyediaan lahan, dan hilirisasi sektor tertentu. Posisi strategis lainnya diisi oleh para menteri, jaksa agung, dan kapolri.
Satgas ini juga akan didukung oleh sekretariat yang berkedudukan di Kementerian ESDM. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan optimal.
Pendanaan dan Pelaporan
Untuk mendanai operasionalnya, satgas ini mengandalkan anggaran dari APBN Kementerian ESDM dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaporan pelaksanaan tugas wajib dilakukan setidaknya sekali setiap enam bulan kepada Presiden, dengan fleksibilitas untuk melaporkan kapan saja jika dibutuhkan.
Harapan dan Dampak
Pembentukan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi berbasis nilai tambah dan memperkuat kemandirian energi. Dengan pengelolaan yang terstruktur dan dukungan penuh dari berbagai instansi, diharapkan Indonesia dapat mencapai target hilirisasi dan ketahanan energi dalam waktu lebih singkat, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Presiden Prabowo dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan jangka panjang. Dengan sinergi lintas sektor, satgas ini diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret atas tantangan-tantangan strategis di bidang hilirisasi dan energi nasional.
Baca Juga: Indonesia Resmi Menjadi Anggota BRICS, Langkah Besar Menuju Kerja Sama Global