OptimisIndo.com – Ada sebanyak 27 hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah di tahun 2025 mendatang.
Penentuan itu juga sudah tercantum secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada konferensi pers di Jakarta, Senin (14/10) kemarin. Jumlah tersebut mencakup 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penetapan ini dirancang sebagai acuan bagi berbagai pihak, termasuk masyarakat, sektor ekonomi, dan dunia usaha, dalam menyusun aktivitas selama tahun 2025.
Selain itu, hari libur dan cuti bersama ini akan menjadi panduan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam mengatur rencana kerja dan program-program tahunan mereka.
Menurut Muhadjir, keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian terkait libur nasional yang telah diatur sesuai peraturan yang berlaku, sehingga dapat menunjang kelancaran berbagai sektor.
Penambahan hari libur dan cuti bersama tahun 2025 juga turut mempertimbangkan usulan masyarakat, terutama yang terkait dengan libur keagamaan.
Namun, pemerintah tetap mengacu pada batas maksimal jumlah hari libur nasional yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Jika ada penambahan hari libur, hal tersebut harus melalui usulan dan perubahan resmi dari Presiden terlebih dahulu.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan berbagai kepentingan, baik di kalangan masyarakat maupun di sektor pemerintahan.
Bagi daerah dengan mayoritas pemeluk agama tertentu, jika ada hari keagamaan yang tidak masuk dalam daftar libur nasional, pemerintah daerah dapat menetapkan cuti daerah atau libur lokal.
Praktik ini telah berlangsung di beberapa wilayah dan memungkinkan masyarakat untuk merayakan hari-hari penting sesuai keyakinan masing-masing.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengatur pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian PANRB yang akan menyiapkan aturannya.
Adapun berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025 yang telah diresmikan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB):
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025:
- Tahun Baru 2025 Masehi pada 1 Januari 2025
- Isra Miraj Nabi Muhammad S.A.W pada 27 Januari 2025
- Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 29 Januari 2025
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 29 Maret 2025
- Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret-1 April 2025
- Wafat Yesus Kristus pada 18 April 2025
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 20 April 2025
- Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025
- Hari Raya Waisak 2569 BE pada 12 Mei 2025
- Kenaikan Yesus Kristus pada 29 Mei 2025
- Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025
- Idul Adha 1446 Hijriah pada 6 Juni 2025
- 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah pada 27 Juni 2025
- Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W pada 5 September 2025
- Kelahiran Yesus Kristus (Natal) 25 Desember 2025
Daftar Cuti Bersama Tahun 2025:
- Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili pada 28 Januari 2025
- Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) pada 28 Maret 2025
- Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah pada 2,3,4 dan 7 April 2025
- Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE pada 13 Mei 2025
- Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 30 Mei 2025
- Cuti bersama Idul Adha 1446 Hijriah pada 9 Juni 2025
- Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal) pada 26 Desember 2025