OptimisIndo.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Suharti, menegaskan bahwa semua sistem terkait pendidikan dan kebudayaan yang terdampak peretasan Pusat Data Nasional (PDN) akan sepenuhnya pulih pada 29 Juli 2024.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan Eselon I Kemendikbudristek di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, Suharti menyatakan bahwa pemulihan sistem membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Kami berjanji bahwa semua sistem akan pulih pada tanggal 29 Juli. Hal ini membutuhkan waktu karena tidak hanya sistemnya yang harus hidup kembali, tetapi juga data-datanya yang harus dimasukkan, termasuk data pendaftar dan data yang sedang berjalan,” ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (10/07).
Suharti mengungkapkan bahwa 14 dari 47 domain sistem milik Kemendikbudristek yang terdampak peretasan PDN telah kembali berfungsi dengan normal.
Di antara 14 domain yang telah pulih ini, termasuk layanan Beasiswa Pendidikan. Pihak Kemendikbudristek berkomitmen untuk memberikan laporan pembaruan secara berkala mengenai sistem-sistem yang telah dipulihkan.
Mengenai sistem Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Suharti menjelaskan bahwa mereka memiliki data cadangan sehingga data 853.390 pendaftar KIP masih tersimpan dalam lembar kerja (spreadsheet) milik Kemendikbudristek. Namun, data lampiran dari pendaftar tersebut tidak tercakup dalam cadangan.
“Jadi 853.390 orang pendaftar KIP, data dalam spreadsheet-nya tersedia, tetapi lampiran-lampirannya tidak ada di dalam backup. Lampiran-lampiran ini menunjukkan bahwa mereka adalah mahasiswa tidak mampu,” jelasnya.
Untuk mengatasi kekurangan data tersebut, Kemendikbudristek telah mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, kepala LLDikti wilayah 1 hingga 17, termasuk mahasiswa penerima KIP Kuliah dan pendaftar, untuk segera melakukan pembaruan data.
Suharti juga menambahkan bahwa ketika Kemendikbudristek mengeluarkan surat pada 28 Juni, terdapat sekitar 16.316 penerima KIP Kuliah yang belum menerima pembayaran dengan penyerapan anggaran mencapai 98,8 persen.
Oleh karena itu, kelanjutan pembayaran dilakukan secara manual untuk memastikan semua mahasiswa penerima KIP mendapatkan hak mereka.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan seluruh sistem yang terkait dengan pendidikan dan kebudayaan di bawah naungan Kemendikbudristek akan kembali normal dan berfungsi optimal, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik tanpa kendala.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga integritas data dan keberlanjutan layanan pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Isolasi Data PDNS 2 untuk Mencegah Penyalahgunaan Setelah Serangan Siber