OptimisIndo.com – #usutkasusvina belaknagan ramai disuarakan, setelah film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.
Melihat ramainya #usutkasusvina, menarik perhatian Polda Jawa Barat untuk mengungkap kembali kasus ini.
Polda Jawa Barat sebelumnya secara tegas membantah bahwa salah satu pelaku dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon adalah anak atau keluarga polisi. Hingga saat ini, tiga pelaku masih buron dalam kasus yang terjadi pada 2016 tersebut, sementara delapan lainnya telah divonis hukuman penjara.
Dari delapan pelaku, tujuh dijatuhi hukuman seumur hidup dan satu pelaku dihukum delapan tahun penjara karena masih di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa hasil penyidikan di Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar, serta dalam persidangan, tidak menemukan bukti keterlibatan keluarga polisi dalam kasus ini. Sebaliknya, Eki, salah satu korban yang merupakan kekasih Vina, adalah anak dari anggota kepolisian.
“Perlu saya sampaikan bahwa fakta di persidangan menunjukkan bahwa salah satu korban, yaitu saudara Eki yang merupakan pacar dari saudari Vina, adalah anak dari anggota kami, bukan pelaku,” jelas Abast pada Rabu (15/5/2024). Ia juga menegaskan bahwa polisi tidak menutup-nutupi identitas tiga tersangka yang masih buron.
Saat ini, polisi masih aktif memburu ketiga tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus mengumpulkan informasi terkait status dan keberadaan mereka dengan menyusuri rumah, sekolah, dan kerabat para tersangka.
Menurut hasil temuan, ketiga buronan tersebut bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Namun, hingga kini identitas asli mereka masih belum terungkap. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam penangkapan mereka, karena saksi dan delapan tersangka yang sudah ditangkap tidak mengetahui identitas asli ketiga buronan tersebut.
Sebanyak 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa dan menerima hukuman seumur hidup atas pembunuhan berencana. Sementara satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena masuk dalam perlindungan anak. Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis pada Mei 2017, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati bagi para terdakwa.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron. “Kami tidak akan berhenti, pengejaran terus dilakukan,” ujarnya pada Senin (13/5/2024). Polisi berupaya secepatnya menangkap ketiga tersangka.
Dengan komitmen kuat dari pihak kepolisian, diharapkan ketiga buronan segera tertangkap dan diadili atas tindakan keji yang mereka lakukan.