JAKARTA – Pemerintah menargetkan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Menjelang penerapan aturan tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendorong pengusaha angkutan, pemilik barang, dan pengemudi untuk memahami ketentuan ODOL sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan transportasi serta menciptakan angkutan barang yang tertib.
Melalui kampanye “Bergerak Tanpa ODOL” dengan tagline “Angkutan Taat, Jalan Lebih Selamat”, Korlantas Polri mengingatkan bahwa persoalan ODOL tidak hanya berkaitan dengan ukuran kendaraan atau kapasitas muatan. Kedua pelanggaran tersebut memiliki risiko terhadap keselamatan pengguna jalan dan dapat memengaruhi kondisi infrastruktur transportasi.
Over dimension merupakan kondisi ketika dimensi kendaraan, meliputi panjang, lebar, atau tinggi, melebihi ketentuan teknis yang berlaku. Kondisi ini dapat terjadi akibat perubahan bentuk kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Sementara itu, over loading merujuk pada muatan yang melampaui jumlah berat yang diizinkan (JBI).
Kendaraan yang membawa muatan berlebihan berisiko mengalami penurunan stabilitas dan kemampuan pengereman. Kondisi tersebut dapat meningkatkan potensi kecelakaan, terutama ketika kendaraan melintas di jalan dengan kepadatan lalu lintas tinggi. Karena itu, penanganan ODOL menjadi bagian penting dalam membangun sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan.
Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., yang dilantik pada Senin (12/10/2026), sebelumnya telah terlibat dalam persiapan program Zero ODOL 2027 ketika menjabat Kepala Bagian Operasi Korlantas. Ia menekankan bahwa keberhasilan program tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh jajaran fungsi lalu lintas.
“Semua lini di fungsi lalu lintas mempunyai kewajiban untuk menyukseskan program Zero Over Dimensi Over Load,” ujar Aries.
Dalam pelaksanaannya, penanganan ODOL direncanakan berlangsung secara bertahap melalui sosialisasi, pemberian peringatan, hingga penegakan hukum. Pengawasan juga diperkuat dengan pemanfaatan teknologi, termasuk rencana perluasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik ke jalan tol yang terintegrasi dengan data kementerian terkait.
Dari sisi koordinasi antarlembaga, Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa integrasi data angkutan barang telah mencapai 98 persen. Sementara itu, anggaran pendukung untuk pelaksanaan program pada 2027 masih dibahas dalam kisaran Rp70 miliar.
Korlantas Polri mengimbau pemilik armada menyesuaikan kembali dimensi kendaraan sesuai ketentuan dan meminta pemilik barang memastikan muatan tidak melampaui batas yang diizinkan. Upaya menuju Zero ODOL membutuhkan komitmen seluruh pihak dalam rantai logistik, bukan hanya pengemudi.
Melalui pemahaman dan persiapan sejak dini, penerapan Zero ODOL pada 2027 diharapkan berjalan tertib, mendukung keselamatan berkendara, serta menjaga kelancaran distribusi logistik nasional.
Related Articles
Click to comment
