Optimis Indo
Beranda

#ReserseBekerja, Tim URC Polres Tegal Gerak Cepat Tindak Aduan Sabung Ayam Wangandawa

Keresahan Warga Dibalas Gerak Cepat, #ReserseBekerja Tim URC Polres Tegal Gerebek Sabung Ayam

TEGAL — Laporan dugaan perjudian sabung ayam di Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, ditindaklanjuti cepat oleh personel Polres Tegal. Aduan yang disampaikan warga melalui layanan 110 pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.20 WIB itu langsung diteruskan kepada personel yang bertugas di lapangan.

Sekitar 33 menit setelah laporan diterima, personel gabungan tiba di lokasi. Petugas mendapati aktivitas sabung ayam sebagaimana dilaporkan masyarakat dan mengamankan seorang laki-laki berinisial DHP, warga Kabupaten Tegal.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan satu arena sabung ayam, empat ekor ayam, serta enam unit sepeda motor. Penanganan tersebut melibatkan Pamapta, Paga Ops, Polsek Talang, piket Satlantas, dan piket Satreskrim Polres Tegal.

Aduan 110 Langsung Ditindaklanjuti

Pamapta Polres Tegal Ipda Septiar Setiawan, S.H., mengatakan setiap informasi yang masuk melalui layanan 110 menjadi perhatian petugas untuk segera dilakukan pengecekan.

Menurutnya, tindak lanjut di lapangan diperlukan untuk memastikan informasi yang diterima dapat ditangani sesuai ketentuan dan situasi yang ditemukan petugas.

Setelah penindakan di lokasi, DHP bersama barang-barang yang diamankan kemudian diserahkan kepada piket Satreskrim Polres Tegal. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Penindakan di Lapangan Menjadi Awal Penyidikan

Bagi fungsi reserse, mengamankan seseorang di lokasi bukan berarti perkara telah selesai. Penanganan selanjutnya membutuhkan proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk menentukan konstruksi perkara.

Dalam konteks tersebut, penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Aturan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mengatur sejumlah ketentuan terkait pembuktian dalam proses pidana.

Mahkamah Konstitusi mencatat ketentuan mengenai syarat minimal alat bukti dalam penetapan tersangka. Sementara itu, KUHAP baru juga mengatur barang bukti serta bukti elektronik sebagai bagian dari alat bukti yang dapat digunakan dalam proses perkara.

Perwira Menengah Divisi Hukum Polri Kombes Pol Dr. Beridiansyah sebelumnya menjelaskan bahwa perkembangan aturan tersebut memperkuat penggunaan alat bukti dalam proses pembuktian perkara.

Hal itu menjadi penting karena laporan masyarakat yang terbukti di lokasi belum secara otomatis menyelesaikan seluruh proses hukum. Keterangan pihak yang diamankan tetap perlu diperiksa dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan penyidik.

Catatan penanganan laporan sebelumnya menunjukkan bahwa respons cepat petugas tidak selalu berujung pada ditemukannya pelaku. Pada November 2025, petugas menindaklanjuti aduan 110 mengenai dugaan sabung ayam di Desa Tembok Luwung. Namun, tidak ditemukan pelaku di lokasi.

Situasi serupa terjadi di Desa Mulyoharjo pada Agustus 2026. Petugas kembali bergerak setelah menerima laporan terkait aktivitas sabung ayam, tetapi tidak menemukan pihak yang diduga terlibat ketika tiba di lokasi.

Berbeda dengan dua kejadian tersebut, petugas yang mendatangi Wangandawa menemukan aktivitas sebagaimana dilaporkan warga. Seorang laki-laki kemudian diamankan bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Meski demikian, temuan di lokasi tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Di sinilah #ReserseBekerja tidak hanya berbicara mengenai kecepatan mendatangi lokasi, tetapi juga ketelitian dalam membangun perkara berdasarkan fakta dan alat bukti.

Barang Bukti dan Proses Penyidikan Ikut Diuji

Tahapan setelah penindakan juga memiliki peran penting dalam menentukan keberlanjutan perkara. Barang yang diamankan harus dicatat, dikelola, dan dikaitkan dengan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Portal Dandapala mencatat adanya penguatan mekanisme pengujian terhadap tindakan penyidik dalam KUHAP baru, termasuk terkait keabsahan penggeledahan dan penyitaan. Ketentuan tersebut menempatkan prosedur sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Karena itu, satu arena sabung ayam, empat ekor ayam, dan enam sepeda motor yang diamankan di Wangandawa bukan sekadar hasil penindakan di lapangan. Barang-barang tersebut selanjutnya harus melalui proses administrasi dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.

Pemerintah juga menyiapkan aturan pelaksana untuk memperkuat pengawasan terhadap kewenangan penyidik. Kementerian Sekretariat Negara menyebut pengawasan tersebut antara lain mencakup penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

Laporan warga melalui layanan 110 memang menjadi pintu awal penanganan. Dalam kasus Wangandawa, informasi yang diterima pada pukul 10.20 WIB langsung diteruskan dan ditindaklanjuti hingga personel tiba di lokasi sekitar pukul 10.53 WIB.

Namun, pekerjaan reserse tidak berakhir ketika petugas mengamankan seseorang. Tahapan berikutnya justru menentukan bagaimana fakta di lapangan dapat dirangkai menjadi perkara yang memiliki dasar pembuktian.

Pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan, pendataan barang, pengumpulan alat bukti, hingga pengujian setiap keterangan menjadi bagian dari rangkaian tersebut.

Dengan demikian, #ReserseBekerja bukan hanya tentang seberapa cepat petugas merespons laporan masyarakat. Lebih dari itu, kerja reserse juga ditentukan oleh ketelitian dalam menjaga setiap tahapan agar penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku

Related Articles

Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin Tegaskan Rumah Ibadah sebagai Kunci Moderasi Beragama di Indonesia

Geralda Talitha

Hari Ke-13 Operasi Zebra 2025: Konsistensi dan Peningkatan Kinerja Nasional Menuju Penutupan

admin

Indonesia Bidik Keanggotaan BRICS, Prabowo: Ini Langkah Strategis

Geralda Talitha

Leave a Comment