Balikpapan – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menargetkan pemasangan 500 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) hingga tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungannya ke Polresta Balikpapan pada Rabu (10/12/2025) dalam rangka mengecek kesiapan menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru.
Saat ini, Kaltim baru memiliki 32 kamera ETLE sehingga dirasa perlu percepatan revitalisasi teknologi tersebut. Agus meminta dukungan dari pemerintah provinsi dan kota untuk memperluas cakupan kamera ETLE guna meningkatkan pengawasan pelanggaran lalu lintas.
“Transformasi pendekatan hukum menuju digital akan kami revitalisasi. Kaltim baru memiliki 32 kamera ETLE. Kami berharap bisa ditingkatkan menjadi minimal 500 kamera,” ujar Kakorlantas.
Menurut Agus, penegakan hukum berbasis ETLE merupakan strategi utama untuk menciptakan transparansi dan efektivitas dalam menangani pelanggaran lalu lintas. Ia memperkirakan 95 persen penindakan ke depan akan dilakukan melalui sistem elektronik, sementara sisanya ditangani oleh petugas di lapangan.
Selain penguatan penegakan hukum, peningkatan layanan publik juga dilakukan dengan digitalisasi, seperti pemanfaatan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan dan aplikasi SINAR untuk layanan perpanjangan SIM secara online.
“Kolaborasi digital harus mampu membuat penegakan hukum lebih berkeadilan. Masyarakat kini dapat membayar pajak melalui SIGNAL tanpa perlu datang ke Samsat. Pelayanan SIM pun terus kami tingkatkan,” tambahnya.
Kakorlantas menegaskan bahwa tujuan utama bukan semata melakukan penindakan, melainkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Saya berharap pengguna jalan memiliki kesadaran tertib karena keselamatan adalah tujuan utama. Kecelakaan masih terjadi, sehingga ketertiban berlalu lintas harus menjadi budaya,” tutupnya.
