OptimisIndo.com – DPR RI resmi menyepakati delapan poin Percepatan Reformasi Polri dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Salah satu poin penting yang disetujui adalah penegasan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan diubah menjadi kementerian. Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan panjang Komisi III DPR RI bersama pemerintah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin jalannya rapat dan secara langsung meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III DPR RI terkait reformasi kepolisian. “Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujar Saan. Seluruh anggota DPR RI yang hadir pun menyatakan setuju.
Kesepakatan ini menjadi penanda bahwa DPR RI ingin memastikan reformasi Polri berjalan jelas arahnya dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa delapan poin tersebut tidak boleh berhenti sebagai rekomendasi semata. Ia meminta agar hasil rapat itu menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dan pemerintah, sehingga wajib dijalankan sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang telah disepakati dan ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, posisi kelembagaan Polri kembali ditegaskan. Komisi III DPR RI menyatakan bahwa Polri di bawah Presiden secara langsung dan tidak berbentuk kementerian. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Selain soal struktur, Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga ini diharapkan bisa lebih maksimal membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri, termasuk memberi pertimbangan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Poin lain yang tak kalah penting adalah penegasan soal penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Komisi III DPR RI menilai penugasan tersebut bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Materi ini nantinya juga akan dimasukkan dalam revisi undang-undang Polri.
Dari sisi pengawasan, DPR RI berkomitmen untuk memaksimalkan fungsi kontrol terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Komisi III juga meminta agar pengawasan internal diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam agar profesionalisme dan akuntabilitas Polri semakin terjaga.
Reformasi Polri juga diarahkan ke aspek anggaran dan budaya kerja. DPR RI menilai sistem perencanaan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan satuan kerja atau bottom up sudah sejalan dengan semangat reformasi dan perlu dipertahankan. Selain itu, reformasi kultural menjadi fokus, terutama lewat perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada nilai HAM dan demokrasi.
Terakhir, DPR RI mendorong pemanfaatan teknologi seperti kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, hingga kecerdasan artifisial dalam tugas kepolisian. Delapan poin ini akan menjadi dasar pembentukan RUU Polri oleh DPR RI dan pemerintah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
