Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengingatkan seluruh jajaran kepolisian untuk mengedepankan sikap bijak, profesional, dan berempati dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik yang berkembang dalam kasus penjambretan Yogyakarta yang berujung pada kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban jiwa.
Kasus tersebut terjadi pada April 2025, ketika seorang pria bernama Hogi Minaya berusaha mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya. Pengejaran dilakukan menggunakan mobil hingga akhirnya sepeda motor yang dikendarai para pelaku oleng dan menabrak tembok. Insiden itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Dalam proses hukum yang berjalan, Polresta Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka, keputusan yang kemudian memicu perdebatan dan empati luas dari masyarakat.
Irjen Agus Suryonugroho di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa Polri memahami reaksi publik yang muncul atas peristiwa tersebut. Menurutnya, rasa empati dan keprihatinan masyarakat merupakan hal yang wajar, mengingat konteks kejadian berawal dari upaya melawan tindak kejahatan.
Meski demikian, Kakorlantas menegaskan bahwa setiap peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa tetap harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Proses tersebut, kata dia, perlu dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan agar seluruh fakta dapat diuji secara terang dan adil.
“Penegakan hukum bukan untuk mengabaikan rasa keadilan, melainkan justru menjadi sarana untuk mencari keadilan itu sendiri melalui mekanisme yang benar. Proses hukum adalah ruang untuk menilai fakta, situasi, niat, dan proporsionalitas tindakan,” ucapnya.
Irjen Agus menekankan bahwa pesan tersebut menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran kepolisian, khususnya dalam menangani perkara yang memiliki sensitivitas tinggi di tengah masyarakat. Pendekatan humanis, komunikasi yang terbuka, serta kehati-hatian dalam mengambil langkah hukum dinilai menjadi kunci agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan sebagai institusi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Menurut Kakorlantas, penanganan kasus seperti ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa ataupun mengabaikan konteks sosial yang menyertainya. Di sisi lain, penegakan hukum tetap harus berjalan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah terjadinya preseden yang keliru di masa mendatang.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama. Melawan kejahatan harus tetap mengutamakan keselamatan dan diserahkan pada mekanisme hukum. Polri hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Hogi Minaya diketahui dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian dan perbuatan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Korlantas Polri berharap penanganan kasus penjambretan Yogyakarta ini dapat menjadi refleksi bersama mengenai pentingnya kehati-hatian dalam bertindak, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berempati.
