OptimisIndo.com – Pelanggar lalu lintas tak bisa lagi bebas lolos dari hukum. Ribuan kamera tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan disebar untuk memantau dan menindak pengguna jalan secara otomatis. Inisiatif ini menggambarkan tekad Korlantas Polri membangun sistem transportasi yang modern, transparan, dan minim kontak langsung antara petugas dan pelanggar.
Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas (Kakorlantas), menyebut bahwa hingga Oktober 2025 telah terpasang 1.641 unit perangkat ETLE di berbagai wilayah. Ia menegaskan bahwa jumlah itu akan diperbesar hingga mencapai 5.000 unit pada 2027. “Target di 2027 mungkin bisa 3.000 atau 5.000 supaya memang di era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Menurut Agus, ekspansi electronic traffic law enforcement tak hanya bermuara pada peningkatan penindakan pelanggaran, tetapi juga bagian dari upaya nasional menekan angka kecelakaan fatal. Statistik internal Korlantas menyebutkan bahwa korban meninggal akibat kecelakaan turun sekitar 19,8 % atau sebesar 2.512 jiwa pada semester pertama 2025 dibandingkan periode sebelumnya.
Saat ini, sistem ETLE yang diterapkan Korlantas Polri mencakup empat jenis kamera:
ETLE Statis: Kamera permanen yang dipasang di kawasan rawan pelanggaran, seperti persimpangan dan jalan utama.
ETLE Portabel: Unit kamera yang dapat dipindahkan ke lokasi strategis, misalnya tol atau titik pelanggaran tinggi.
ETLE Mobile: Kamera yang dipasang pada kendaraan patroli sehingga dapat merekam pelanggaran saat bergerak.
ETLE Handheld: Alat genggam yang digunakan petugas bersertifikasi untuk menindak pelanggaran langsung di lapangan tanpa kamera tetap.
Dengan target 5.000 unit hingga 2027, Korlantas yakin pengawasan lalu lintas digital bisa merata ke berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil. Agus menyampaikan bahwa jumlah penindakan bukan tujuan utama. “Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita,” ucapnya. “Yang penting selamat di jalan,” imbuhnya.
Keberadaan sistem kamera tilang elektronik ini diharapkan mampu menghadirkan efek jera, meningkatkan kedisiplinan berkendara, dan meminimalkan celah interaksi langsung yang rentan maladministrasi. Selain itu, transparansi dan akurasi data pelanggaran turut diperkuat, karena bukti hasil tangkapan kamera dapat digunakan sebagai dokumentasi yang sah secara hukum.
Seiring berkembangnya teknologi, Korlantas Polri terus mengembangkan integrasi sistem ETLE dengan pusat data nasional dan platform digital lainnya, guna mempercepat proses adjudikasi tilang, notifikasi kepada pelanggar, dan verifikasi data. Ini akan menyederhanakan proses kerja petugas serta memudahkan masyarakat memeriksa status pelanggaran secara online.
Transformasi digital dalam penegakan lalu lintas melalui electronic traffic law enforcement ini bisa menjadi tonggak sejarah dalam tata kelola transportasi Indonesia. Bila berjalan optimal, keberadaan ribuan ETLE akan membuat jalanan lebih aman, pelanggar lebih tertib, dan proses penegakan hukum yang lebih adil dan konsisten.