Optimis Indo
Beranda

KemenPAN-RB Atur WFH dan WFO untuk ASN Selama Liburan Nasional 2025

MenPAN-RB Rini Widyantini

OptimisIndo.com – Kabar baik buat Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang dipimpin oleh Rini Widyantini baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama, termasuk untuk Hari Suci Nyepi dan Lebaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani Rini pada Rabu (5/3). Tujuannya? Mendukung produktivitas kerja pemerintah, menjamin pelayanan publik tetap berjalan, sekaligus mempermudah mobilitas masyarakat saat momen libur panjang.

Dalam surat edaran ini, Kementerian PAN RB memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini berlaku selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu mulai 24-27 Maret 2025.

Tentu saja, fleksibilitas ini harus sesuai dengan karakteristik layanan pemerintahan. Artinya, setiap instansi wajib mengatur pembagian tugas ASN secara proporsional agar layanan publik tidak terganggu.

Rini menegaskan, “Saya mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan, dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas masing-masing.”

Meski ada penyesuaian tugas, pelayanan publik yang esensial seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan harus tetap tersedia. Bahkan, Kementerian PAN RB meminta perhatian lebih pada layanan ramah kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

“Dalam penyesuaian ini, penting bagi instansi pemerintah untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar,” ujar Rini.

Selain itu, instansi diminta memaksimalkan penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menjaga produktivitas di tengah libur panjang.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pimpinan instansi diminta melakukan pengawasan terhadap target kinerja. Layanan publik yang menggunakan sistem kerja bergilir juga diatur ulang agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian PAN RB juga menegaskan pentingnya membuka akses kanal pengaduan seperti LAPOR! (www.lapor.go.id) dan kanal tatap muka agar masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasi atau keluhan terkait perubahan jadwal layanan.

Kebijakan dari Kementerian PAN RB ini menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja bisa diterapkan tanpa mengorbankan layanan publik. Dengan kombinasi WFO, WFH, dan WFA, ASN tetap produktif di tengah liburan, sementara masyarakat tetap mendapat pelayanan yang mereka butuhkan.

Apakah menurutmu kebijakan ini cukup efektif untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas ASN dan kelancaran layanan publik? Bagikan pendapatmu!

Related Articles

KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025: Aturan Baru Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Geralda Talitha

Presiden Jokowi Tanam Tebu Perdana di Merauke untuk Atasi Krisis Pangan Global

Geralda Talitha

UMP Jakarta 2025 Dipastikan Naik, Pemprov Pertimbangkan Kenaikan Indeks Alpha

Geralda Talitha

Leave a Comment