OptimisIndo.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) akan mendukung peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. UU KIA ini juga memperkuat ketentuan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa ketentuan cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja dalam UU KIA adalah bentuk penguatan dari aturan yang ada dalam UU Ketenagakerjaan.
“Ketentuan mengenai cuti melahirkan ini tidak mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja,” ujar Indah dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (07/06).
Ia juga mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan oleh DPR RI.
Kemnaker terlibat dalam pembahasan RUU KIA bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kemnaker memastikan bahwa pengaturan dalam RUU KIA tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan lainnya.
Hal ini mencakup UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Indah secara spesifik menyebutkan beberapa pengaturan dalam UU KIA yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, termasuk cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja.
Menurut UU KIA, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal tiga bulan pertama dan maksimal tiga bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selama masa cuti tersebut, mereka berhak atas upah penuh selama tiga bulan pertama dan bulan keempat. Selanjutnya, 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Selain itu, pekerja yang mengambil cuti tersebut tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan aturan ketenagakerjaan.
UU KIA juga mengatur hak suami untuk cuti mendampingi istri saat persalinan selama 2 hari dan bisa diperpanjang hingga 3 hari atau sesuai kesepakatan.
UU KIA juga memberikan hak waktu istirahat satu setengah bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter jika mengalami keguguran, serta kesempatan dan fasilitas yang layak untuk layanan kesehatan dan gizi, serta melakukan laktasi selama waktu kerja.
Selain meningkatkan perlindungan bagi pekerja, UU KIA juga memperkuat aspek kesejahteraan melalui penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja.
“Jenis fasilitas kesejahteraan pekerja ini bisa bermacam-macam, yang penting adalah fasilitas tersebut memang dibutuhkan oleh pekerja dan perusahaan mampu menyediakannya,” tambah Indah.
Baca Juga: RUU KIA Tak Hanya untuk Ibu Melahirkan, Suami juga Bisa Dapat Cuti Dampingi Persalinan