Optimis Indo
Beranda

RUU KIA Tak Hanya untuk Ibu Melahirkan, Suami juga Bisa Dapat Cuti Dampingi Persalinan

aturan RUU KIA bagi ayah

OptimisIndo.com – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang kini telah resmi menjadi Undang-Undang (UU) menjadi angin segar di Indonesia.

Adapun penetapan RUU KIA itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar DPR RI, Selasa (04/05) kemarin.

Kabar baikn lainnya, penetapan RUU KIA ini nantinya tak hanya berlaku untuk ibu melahirkan yang bekerja untuk mendapatkan cuti saja.

Melainkan RUU KIA juga mengatur soal suami yang juga bisa mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istri selama proses persalinan.

Lantas, berapa lama waktu cuti bagi ayah untuk dapat mendampingi istrinya selepas proses persalinan?

Diketahui bahwa aturan cuti bagi suami untuk mendampingi istri selepas proses persalinan atau keguguran diatur dalam Pasal 6 RUU KIA.

Pasal 6 ayat 3 RUU KIA menjelaskan bahwa suami berhak mendapatkan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan anak dalam tiga kondisi tertentu:

  1. Istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
  2. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
  3. Istri atau anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Selama masa cuti pendampingan, suami memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesehatan istri dan anak, memastikan mereka mendapatkan gizi yang cukup, serta mendukung pemberian ASI eksklusif selama enam bulan.

Selain itu, suami juga diharapkan untuk mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai standar yang berlaku.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan ibu dan anak pascapersalinan, serta memperkuat peran suami dalam mendukung proses pemulihan dan perawatan kesehatan keluarga. RUU KIA ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Hari Pancasila: Sejarah, Makna, dan Peringatannya di Indonesia

Related Articles

Moderasi Beragama Sebagai Jalan Menuju Kehidupan yang Damai Menurut Dr. Ali Mochtar Ngabalin

Geralda Talitha

Imbas Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Diminta Ubah Konsep Study Tour

Geralda Talitha

Hari Bidan Nasional Diperingati 24 Juni : Momentum Apresiasi Bidan dalam Mencerahkan Masa Depan Anak Bangsa

Geralda Talitha

Leave a Comment