Optimis Indo
Beranda

Menaker Akan Bahas Wacana Pemberian THR ke Ojol di Raker Komisi IX DPR Hari Ini

Wacana pemberian THR ke Ojol

OptimisIndo.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan Komisi IX DPR RI, akan mengadakan pembahasan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi transportasi daring, yang dikenal sebagai ojek online (ojol).

Pada hari Senin, di Jakarta, Menaker Ida Fauziyah menyatakan, “Besok (Selasa, 26 Maret 2024), kami akan menghadiri rapat kerja di Komisi IX untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal ini.” katanya dikutip melalui Antara, Selasa (26/03)/

Menaker menjelaskan bahwa meskipun hubungan antara pengemudi ojol dan perusahaan platform mereka adalah dalam bentuk kemitraan, imbauan untuk memberikan THR adalah upaya baik dari Kemnaker.

“Karena ini adalah hubungan kemitraan, THR sebenarnya di luar cakupan. Namun, inisiatif ini merupakan upaya baik dari pihak kami untuk memberikan perhatian kepada para pengemudi ojol,” tambah dia lagi.

Dia berharap agar aturan yang berkaitan dengan THR, terutama bagi pekerja yang terlibat dalam hubungan kemitraan, dapat ditetapkan.

“Kami menyadari bahwa ini bukanlah hubungan kerja, melainkan kemitraan. Namun, kami mendorong adanya regulasi yang jelas, karena inisiatif ini merupakan upaya kami untuk memberikan perhatian kepada mereka,” sambung Ida.

Sebelumnya, Kemnaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mendorong perusahaan yang beroperasi di sektor ojek daring dan logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.

Putri menjelaskan bahwa meskipun hubungan kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan platform mereka adalah dalam bentuk kemitraan, mereka tetap dianggap sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berhak atas THR.

Ida sebelumnya juga sempat menyebutkan bahwa tunjangan kepada mitra ojo dapat diberikan perusahaan-perusahaan aplikator dalam bentuk intensif. Dimana intensif itu diberikan sebagai bentuk perhatian dari perusahaan kepada mitra pengemudi ojol.

Wacana pemberian THR kepada mitra ojol tersebut, juga sudah mendapat tanggapan dari Grab Indonesia dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Dalam penuturannya, mereka mengaku akan mengikuti imbauan dan mengikuti peraturan dan regulasi yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: ASN Dapat Cuti Ayah dari Pemerintah saat Istri Melahirkan, Ini Durasinya

Related Articles

Wabah Hitam Menyebar di Kekaisaran Bizantium

salma hn

Kemendikbudristek Janjikan Pemulihan Sistem Imbas Peretasan PDN Rampung Juli 2024

Geralda Talitha

Makna dan Filosofi Tema HUT Kemerdekaan RI ke-79: Nusantara Baru Indonesia Maju

Geralda Talitha

Leave a Comment