Optimisindo.com – Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.
Secara teoritis, pemilihan umum dianggap sebagai tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis. Sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia.
Sampai sekarang, pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting karena melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga dapat menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan.
Jadi, pemilu adalah momen krusial di mana warga negara berpartisipasi untuk memilih wakil-wakilnya dan menentukan arah kepemimpinan negara.
Sejarah Pemilu di Indonesia telah mengalami perjalanan panjang sejak tahun 1955 hingga saat ini.
Berikut adalah beberapa momen penting dalam sejarah pemilu di Indonesia:
- Pemilu 1955
Pemilu ini merupakan pemilu pertama setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945. Meskipun tertunda karena faktor seperti ketidakstabilan keamanan dan fokus pada mempertahankan kedaulatan, Pemilu 1955 berhasil dilaksanakan secara demokratis.
Lebih dari 30 partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan serta calon perseorangan berpartisipasi dalam pemilu ini. Pemilu 1955 menjadi pedoman bagi pelaksanaan pemilu selanjutnya1.
- Pemilu 1971
Meskipun seharusnya dilangsungkan pada tahun 1958, Pemilu kedua baru berlangsung pada tahun 1971 karena masalah keamanan. Pemilu ini bertujuan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Golkar menjadi partai dengan suara mayoritas dalam hasil Pemilu 1971, dan Sidang Umum MPR pada Maret 1973 melantik Soeharto dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
- Pemilu 1977
Pemilu ketiga berlangsung pada tahun 1977 dan menandai dimulainya kegiatan pemilihan umum secara periodik setiap lima tahun. Pemilu ini dilaksanakan pada masa Orde Baru untuk memilih anggota DPR dan DPRD1.
Sejak itu, pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali, dengan asas “LUBER” (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) sebagai prinsip utama.
Semoga informasi ini membantu Anda memahami perjalanan demokrasi melalui proses pemilihan umum di Indonesia!
Baca Juga : Menelusuri Sejarah Bank Indonesia: Transformasi dan Peran Pentingnya
Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari optimisindo.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!