JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan terus dikembangkan Polri. Bareskrim Polri bersama jajaran Polda menindaklanjuti laporan yang masuk dengan mengedepankan proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan dugaan tindak pidana diproses berdasarkan bukti.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan penanganan karhutla tersebut dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, Senin (7/9/2026). Dalam kesempatan itu, tercatat 200 laporan karhutla sedang ditangani Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di sejumlah wilayah.
Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya berkaitan dengan dugaan kelalaian. Proses pengembangan perkara masih berlangsung sehingga jumlah tersebut dapat berubah sesuai hasil penyelidikan lebih lanjut.
Penanganan hukum tidak hanya menyasar individu. Polri juga tengah memproses delapan korporasi yang berkaitan dengan dugaan karhutla. Di sisi lain, pemeriksaan dilakukan terhadap 60 perusahaan yang sebelumnya telah memperoleh sanksi administratif berupa pembekuan maupun pencabutan izin. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang ditangani.
Penguatan penegakan hukum juga dilakukan di daerah. Polresta Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi penanggulangan karhutla pada Selasa (8/9/2026). Koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah memperkuat pencegahan sekaligus kesiapan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja yang mengakibatkan kebakaran meluas dapat diproses secara pidana. Penanganannya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rangkaian penanganan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan karhutla membutuhkan kerja berlapis, mulai dari penerimaan laporan, pengumpulan informasi, pemeriksaan, hingga pengembangan perkara. Setiap langkah diarahkan untuk memastikan tindakan hukum tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki dasar bukti yang kuat.
Pola kerja tersebut menjadi bagian dari #ReserseBekerja, ketika laporan masyarakat ditindaklanjuti dan dugaan pelanggaran dikembangkan melalui proses hukum yang profesional. Penegakan hukum terhadap karhutla diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus memperkuat upaya perlindungan lingkungan.
