Optimis Indo
Beranda

#ReserseBekerja Tim URC Bareskrim Ungkap Pembunuhan Pemilik Salon di Banjar, Pelaku Ditangkap hingga Kapuas

#ReserseBekerja Ungkap Kasus Pembunuhan Pemilik Salon Lewat Jejak CCTV

JAKARTA — Kerja cepat di lapangan dan ketelitian dalam mengembangkan informasi menjadi bagian penting dalam pengungkapan tindak pidana. Pola tersebut terlihat dalam penanganan kasus pembunuhan seorang pemilik salon di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang akhirnya mengarah pada penangkapan dua tersangka di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Korban berinisial W ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban aksi kekerasan di rumah sekaligus tempat usahanya di Jalan Sukaramai, Kecamatan Martapura, pada Minggu, 30 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua tersangka berinisial HS dan M diduga datang ke lokasi dengan berpura-pura ingin menggunakan jasa salon.

Saat korban berada seorang diri, situasi diduga berubah menjadi tindak kekerasan. HS disebut menanyakan keberadaan barang berharga milik korban sebelum terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka akibat kekerasan dan kemudian meninggal dunia.

Usai kejadian, kedua tersangka diduga membawa sejumlah barang milik korban. Barang tersebut antara lain perhiasan emas, telepon seluler, dan jam tangan. Setelah meninggalkan lokasi, keduanya diduga berupaya menjauh untuk menghindari pencarian petugas.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri jejak para tersangka, termasuk keberadaan barang hasil kejahatan. Pada 31 Agustus 2026, salah satu cincin emas milik korban dilaporkan telah dijual dengan nilai Rp28 juta. Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk membeli sepeda motor dan telepon seluler.

Informasi yang dikumpulkan dalam penyelidikan selanjutnya mengarahkan petugas ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Tim gabungan Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalimantan Selatan bergerak menindaklanjuti setiap petunjuk hingga menemukan keberadaan kedua tersangka.

HS dan M akhirnya diamankan di Jalan Sulawesi, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada 2 September 2026 malam. Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan perkara masih dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan melengkapi alat bukti.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya keterpaduan antara pengumpulan informasi, penelusuran barang bukti, serta koordinasi lintas wilayah. Rangkaian proses tersebut menjadi bagian dari semangat #ReserseBekerja dalam menghadirkan penegakan hukum yang cepat, profesional, dan tetap mengedepankan ketelitian dalam setiap tahapan penyidikan.

Sumber: Tribunnews, Kompas, Satres Polres Banjar

Related Articles

Banter Adis Apresiasi Strategi Kakorlantas Dalam Operasi Lilin 2025 Menuju Mudik Nataru Aman dan Lancar

admin

Aksi Humanis Sopir Truk di Tol Japek Berujung Penghargaan dari Polri

Geralda Talitha

Menkeu Purbaya Enggan Pakai APBN untuk Bayar Utang Whoosh, Kenapa ?

Geralda Talitha

Leave a Comment