CIKEAS – Polri memperkuat kesiapan personel, sarana, dan prasarana dalam menghadapi berbagai potensi bencana alam serta konflik sosial yang dapat terjadi di Indonesia sepanjang 2026. Kesiapan tersebut ditunjukkan melalui Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Bencana dan Konflik Sosial yang digelar di Cikeas, Jawa Barat, Senin (7/9/2026).
Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo hadir mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Apel tersebut juga dihadiri Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo dan sejumlah pejabat utama Mabes Polri.
Dalam arahannya, Dedi menekankan bahwa Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Kondisi geologis, geografis, dan klimatologis yang kompleks, ditambah letak Indonesia di kawasan Ring of Fire, membuat sejumlah wilayah rentan terhadap gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung api.
Berdasarkan data BNPB, sejak Januari hingga September 2026 telah terjadi 1.730 kejadian bencana alam di Indonesia. Banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan menjadi jenis bencana yang paling banyak terjadi. Rangkaian peristiwa tersebut menyebabkan 397 orang meninggal dunia dan lebih dari 4 juta warga terpaksa mengungsi.
Dedi juga menyoroti aktivitas vulkanik yang terjadi di sejumlah gunung api di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa bencana dapat muncul kapan saja sehingga kesiapsiagaan harus dilakukan sejak tahap pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Dalam penanganan bencana, Polri mengoptimalkan Operasi Aman Nusa II dengan menyiapkan pengerahan personel, pencarian dan evakuasi korban, pengamanan lokasi, pengaturan jalur evakuasi, serta pelayanan kemanusiaan. Dukungan lain berupa dapur lapangan, rumah sakit lapangan, air bersih, logistik, pelayanan kesehatan, dan bantuan psikososial juga disiapkan bagi masyarakat terdampak.
Selain bencana alam, Polri juga memperkuat kesiapan melalui Operasi Aman Nusa I untuk mengantisipasi potensi konflik sosial. Langkah pencegahan dilakukan dengan pemetaan kerawanan, penguatan deteksi dan peringatan dini, patroli siber terhadap narasi provokatif, serta pendekatan bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dedi menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib dihormati. Namun, potensi eskalasi tetap harus dicegah agar tidak berkembang menjadi konflik, kekerasan, maupun gangguan kamtibmas.
Menurutnya, seluruh personel harus mengedepankan pencegahan, memahami akar persoalan, dan membangun kedekatan dengan masyarakat. Jika penindakan diperlukan, langkah tersebut harus dilakukan secara terukur, profesional, dan menjadikan penegakan hukum sebagai upaya terakhir.
Melalui kesiapan tersebut, Polri berkomitmen memberikan respons cepat saat bencana terjadi sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
