Optimis Indo
Beranda

Polemik Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI: Antara Ekspresi dan Batasan Hukum

bendera one piece

OptimisIndo.com – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, muncul fenomena yang cukup menyita perhatian publik.

Di berbagai daerah, sejumlah warga terlihat mengibarkan bendera One Piece—Jolly Roger milik kru bajak laut Topi Jerami dari serial manga dan anime One Piece.

Tindakan ini pun menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah yang mengingatkan pentingnya menjaga simbol negara, terutama bendera Merah Putih.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menilai pengibaran bendera dari fiksi Jepang itu tidak mencerminkan nilai-nilai perjuangan bangsa. Ia meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam mengekspresikan diri di ruang publik.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujar Budi Gunawan, dikutip dari Antara, Sabtu (2/8/2025).

Budi menekankan bahwa pemerintah tetap menghargai kreativitas warga, selama tidak melanggar norma atau mencederai martabat negara.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan simbol asing, terutama yang mengaburkan posisi bendera Merah Putih, dapat memicu konsekuensi hukum.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24 ayat (1), yang melarang pengibaran bendera negara di bawah lambang atau bendera lain.

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” tegasnya.

Dalam konteks peringatan HUT ke-80 RI, Budi juga mengajak masyarakat untuk menjunjung tinggi semangat nasionalisme dengan tidak menggunakan simbol yang mengalihkan makna kemerdekaan. Menurutnya, bendera Merah Putih harus menjadi satu-satunya lambang yang dikibarkan secara serentak di seluruh penjuru negeri pada 17 Agustus mendatang.

Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Ia melihat fenomena pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari dinamika ekspresi warga dalam negara demokratis.

“Menurut saya dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Bima saat kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Meski begitu, Bima tetap menegaskan bahwa pada perayaan kemerdekaan, hanya bendera Merah Putih yang wajib dikibarkan secara nasional.

Ia juga menilai bahwa ekspresi semacam ini bisa menjadi bahan refleksi atau bahkan kritik terhadap kondisi sosial, selama disampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan provokasi.

“Kalaupun ada ekspresi (pengibaran bendera) One Piece, maka kami lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya,” lanjutnya.

Lebih jauh, Bima menilai bahwa fenomena ini mirip dengan pengibaran bendera dari organisasi masyarakat, seperti Pramuka, PMI, atau cabang olahraga, yang sah selama bukan berasal dari organisasi terlarang.

“Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh,” jelasnya.

Polemik ini menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara.

Momentum HUT ke-80 RI sebaiknya dijadikan sarana untuk memperkuat rasa persatuan dengan tetap mengutamakan penghargaan terhadap bendera Merah Putih sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa Indonesia.

Related Articles

Tank 500 hingga Haval Jolion: Inovasi SUV GWM Indonesia untuk Masyarakat Modern

Geralda Talitha

Peringati Hari Pramuka 14 Agustus, Ini Tata Urutan Upacara Bendera Sesuai Aturan

Geralda Talitha

Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin Tegaskan Rumah Ibadah sebagai Kunci Moderasi Beragama di Indonesia

Geralda Talitha

Leave a Comment