OptimisIndo.com – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini hadir melalui penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025.
Aturan ini memperkenalkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) yang memungkinkan ASN untuk bekerja dengan fleksibilitas tinggi, baik dari segi waktu maupun lokasi.
Regulasi ini ditetapkan pada 16 April 2025 dan resmi diberlakukan mulai 21 April 2025. FWA mencakup konsep Work From Anywhere (WFA) yang memberikan kebebasan bagi ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugasnya. Selain itu, fleksibilitas juga mencakup pengaturan jam kerja yang lebih dinamis.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung motivasi dan produktivitas ASN. Dalam keterangan tertulisnya, Nanik menyatakan, “Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis.”
Namun, ia menekankan bahwa penerapan kebijakan ini harus tetap menjaga kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kami berharap, melalui kebijakan ini, ASN dapat bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perubahan, dan tetap menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi,” tambahnya.
PermenPANRB No. 4/2025 memberikan ruang bagi setiap instansi pemerintah untuk menentukan model penerapan fleksibilitas kerja yang paling sesuai. Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa pendekatan ini tidak bersifat seragam.
“Tiap instansi memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan model fleksibilitas kerja, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ujarnya.
Kebijakan ini tidak muncul secara mendadak. Sejak awal 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini telah mendorong pembahasan pola kerja fleksibel sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah turut mendukung pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA.
Sejumlah Kementerian dan Lembaga, baik di pusat maupun daerah, mulai mengadopsi WFA sebagai langkah efisiensi. Namun, penerapan kebijakan ini harus memenuhi syarat utama, yakni tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan fleksibilitas yang ditawarkan oleh PermenPANRB No. 4/2025, diharapkan ASN dapat lebih efektif menjalankan tugas kedinasannya. Kebijakan ini juga sejalan dengan kebutuhan era kerja modern yang menuntut keseimbangan antara profesionalisme dan fleksibilitas.