OptimisIndo.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025), Prabowo mengimbau agar perusahaan penyedia layanan ojek daring seperti Gojek dan Grab memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra pengemudinya.
Dalam pernyataannya, Prabowo menekankan bahwa THR untuk pengemudi ojol sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai dan disesuaikan dengan tingkat keaktifan kerja mereka.
“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online,” ujarnya di hadapan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (Patrick Walujo) dan CEO Grab (Anthony Tan).
Rencana THR Lebaran untuk Pengemudi Ojol
Presiden RI itu menjelaskan bahwa di Indonesia saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif bekerja, sementara sisanya—sekitar 1 juta hingga 1,5 juta orang—bekerja secara paruh waktu. Oleh karena itu, besaran THR akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan masing-masing pengemudi.
Mekanisme pemberian THR ini akan dirumuskan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Prabowo berharap, kebijakan ini dapat memberikan kebahagiaan dan kenyamanan bagi para pengemudi ojol dalam merayakan Idul Fitri bersama keluarga mereka.
“Kami menyerahkan mekanismenya kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk dirumuskan dan disampaikan melalui surat edaran,” tambah Prabowo.
Sebelumnya, tuntutan pemberian THR bagi pengemudi ojol sempat menjadi sorotan publik setelah puluhan pengemudi dan kurir online melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, dalam orasinya menyatakan bahwa para pengemudi ojol menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.
“Tuntutan kami, THR harus dalam bentuk uang, bukan bahan pokok. Mengenai mekanisme penghitungan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenaker,” tegas Lily.
Lily juga menyoroti status hubungan kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi. Menurutnya, pengemudi ojol seharusnya sudah bisa dianggap sebagai pekerja tetap karena penghasilan mereka bergantung pada layanan aplikasi.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa aturan mengenai THR bagi pengemudi ojol akan segera diterbitkan. “Finalisasi sudah selesai. Insya Allah minggu ini target kita aturan itu terbit,” ujarnya pada 3 Maret 2025.
Kebijakan THR ini diharapkan tidak hanya memberikan kesejahteraan kepada pengemudi ojol, tetapi juga mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab terhadap mitra kerjanya. Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo berkomitmen untuk menjadikan kebijakan ini sebagai langkah nyata dalam menciptakan keseimbangan dan keadilan di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Dengan adanya imbauan dan kebijakan ini, pengemudi ojol diharapkan dapat merasakan kebahagiaan Lebaran 2025 bersama keluarga mereka dengan kondisi yang lebih sejahtera