OptimisIndo.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan jadwal libur sekolah menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kebijakan ini mencakup jadwal libur bagi sekolah umum, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, sebagai upaya menyesuaikan pembelajaran selama bulan Ramadan dan momen Lebaran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa jadwal libur Lebaran 2025 telah disepakati bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
Pengaturan ini akan disahkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri, yang saat ini sedang menunggu tanda tangan resmi. “Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri,” kata Mu’ti dalam keterangan di Jakarta, Selasa (3/3/2025).
Sinkronisasi Jadwal Libur Lebaran dengan Kebijakan Pemerintah
Mu’ti menjelaskan, perubahan ini dilakukan setelah koordinasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Menteri Perhubungan dan Menteri PANRB, serta arahan dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.
Salah satu kebijakan yang memengaruhi jadwal ini adalah penerapan work from anywhere (WFA) mulai H-7 Lebaran untuk mengurangi kemacetan selama arus mudik.
“Kami menyesuaikan jadwal libur ini agar sinkron dengan kebijakan WFA serta kebutuhan masyarakat yang akan menjalani mudik,” tambahnya.
Jadwal Libur Sekolah Ramadan dan Idul Fitri 2025
Berdasarkan pengaturan baru, pembelajaran mandiri di rumah akan berlangsung hingga tanggal 5 Maret 2025. Setelah itu, siswa akan kembali mengikuti pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan mulai 6 Maret hingga 20 Maret 2025.
Adapun jadwal libur Idul Fitri 2025 ditetapkan sebagai berikut:
- Libur Lebaran: 21-28 Maret dan 2-8 April 2025.
- Kembali ke Sekolah: 9 April 2025.
Perubahan ini menggantikan jadwal sebelumnya yang mengatur libur Lebaran dari 26 Maret hingga 8 April 2025.
Dasar Kebijakan dan Surat Edaran Bersama 3 Menteri
Aturan libur Lebaran 2025 sebelumnya telah tercantum dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri, yaitu:
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
- Menteri Agama RI.
- Menteri Dalam Negeri RI.
SEB ini diatur dalam dokumen bernomor No. 2 Tahun 2025, No. 2 Tahun 2025, dan No. 400.1/320/SJ, dengan topik utama pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Tujuan Perubahan Jadwal Libur Lebaran 2025
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang bagi siswa dan keluarga dalam menjalani bulan Ramadan dengan khusyuk, sekaligus memfasilitasi perjalanan mudik yang aman dan nyaman.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap bisa mengurangi kemacetan selama arus mudik sekaligus meningkatkan efektivitas pembelajaran setelah Ramadan.
Kemendikdasmen mengimbau sekolah dan madrasah untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan demi kelancaran proses pendidikan serta kenyamanan siswa dan orang tua.